Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Wacana Amendemen UUD 1945 yang Makin Tak Jelas...

Kompas.com - 19/12/2019, 09:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pokok pembahasan dan wacana yang menarik perhatian publik sepanjang 2019.

Tahun ini, wacana tersebut kembali ramai dibahas setelah Ketua MPR periode 2014-2019 Zulkifli Hasan menyampaikannya di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Amendemen UUD 1945 mulanya hanya mengenai penerapan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman jalannya pembangunan nasional.

Sebab, MPR merasa pembangunan pasca-reformasi kehilangan arah dengan ditiadakannya GBHN akibat amendemen ketiga UUD 1945.

Amendemen UUD 1945 terbatas untuk menghidupkan kembali haluan negara merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014. Rekomendasi tersebut diestafetkan kepada MPR periode 2019-2024.

Baca juga: 5 Hal Menarik Wacana Amendemen: Awalnya Terbatas, Isu Meluas, hingga Penolakan Jokowi

Ketua MPR Bambang Soesatyo pun menyinggung wacana amendemen tersebut pada pidato pertamanya usai dilantik.

Bambang menekankan, pilihan untuk melakukan amendemen UUD 1945 harus mengedepankan pada rasionalitas dan konsekuensi.

Selain itu, amendemen UUD 1945 juga tidak boleh merusak tatanan kehidupan bernegara yang berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukumnya.

Bola liar

Rencana amendemen yang semula hanya bertujuan menghidupkan kembali haluan negara kini melebar ke isu sensitif lainnya.

Beberapa pasal dalam UUD 1945 yang diwacanakan untuk dipertimbangkan diamendemen juga ialah masa jabatan presiden serta pemilihan presiden secara langsung.

Terkait masa jabatan presiden, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, saat ini telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate.

Baca juga: Fraksi Nasdem: Jika Banyak Pihak Tak Setuju, Masa Jabatan Presiden Tak Perlu Dibahas

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com