Sesuai Pasal 295 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang juga sedang berperkara di Hong Kong, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menugaskan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan PK di MA. PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group.
Baca juga: KPK Dalami Peran Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Kasus Eddy Sindoro
Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016.
Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya.
Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut, dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho (anak usaha Lippo Group), untuk menyiapkan uang.
Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp50 juta. Penyerahan dilakukan oleh Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016. Setelah serah terima, Doddy dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK.
Dalam kasus ini, KPK pernah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.
Baca juga: Sopir Pegawai Lippo Group Akui Pernah Mengantar Tas Berisi Uang untuk Nurhadi
KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri di PN Jakpus.
Pada Agustus 2018, Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).
Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro.
"Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tetapi, saya tidak tahu detail, itu bisa dikirim atau tidak," ujar Nurhadi kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Disebut Minta Percepatan Pengiriman Berkas Perkara, Ini Jawaban Nurhadi
Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro segera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
"Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," kata Nurhadi saat menjadi saksi.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara kare a terbukti menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Adapun Edy Nasution divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Eddy dan Doddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.