Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Minta Percepatan Pengiriman Berkas Perkara, Ini Jawaban Nurhadi

Kompas.com - 27/10/2016, 07:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menggelar sidang kasus suap atas terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu (26/10/2016).

Sidang yang digelar itu menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, sebagai saksi.

Di hadapan majelis sidang yang dipimpin oleh Sumpeno, Jaksa KPK Dzakiyul Fikri menanyakan soal percakapan Nurhadi dengan panitera Edy melalui telepon.

Saat itu telepon dilakukan dengan tujuan meminta Edy mempercepat pengiriman berkas perkara PT AAL, anak usaha Lippo Group, untuk dikirim dari PN Jakarta Pusat ke MA.

Namun, Nurhadi membantah bahwa permintaan itu untuk memudahkan perkara tersebut. Menurut Nurhadi, permintaan itu hanya untuk mempercepat pelayanan publik.

"Saya enggak menyebut secara spesifik perkara yang mana. Jadi, ya enggak masalah saya minta begitu. Kecuali saya memerintahkan perkara nomor sekian tolong ditahan, itu berarti ada hak orang yang diambil," kata Nurhadi menjawab pertanyaan Fikri di persidangan, Rabu.

Nurhadi juga mengatakan, permintaan percepatan pengiriman berkas adalah bagian dari tugasnya sebagai sekretaris MA.

Hal itu tidak hanya berlaku bagi mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang juga merupakan teman semasa SMA, tetapi juga untuk orang lain.

"Tapi kalau minta percepatan itu termasuk tugas dan tanggung jawab saya. Itu kewajiban saya, kebetulan itu teman, ke yang lain juga saya lakukan," kata Nurhadi.

Nurhadi mengakui beberapa kali bertemu Edy. Pertemuan pertama dilakukan pada 2015 di Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC), Semanggi, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Nurhadi mengaku tidak mengingat hal apa saja yang dibahas. "Saya tidak ingat," kata Nurhadi.

Selanjutnya, pertemuan dengan Eddy terjadi pada 2016. Pertemuan dilakukan di tempat yang sama. Nurhadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut hanya membahas soal kesehatan dan keluarga.

"Itu bahas keluarga kemudian kesehatan," kata Nurhadi.

(Baca juga: Nurhadi Akan "Buka-bukaan" Dugaan Suap Dirinya di Pengadilan)

Nama Nurhadi disebut dalam surat dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dalam dakwaan tersebut, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com