Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2019, 15:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi itu dimohonkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Pertama kami akan mempelajari putusan MK tersebut, kemudian ya tentu akan melakukan revisi ya, tapi tentu revisi yang terkait dengan putusan MK," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Buntut Putusan MK, ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Pencalonan Pilkada

Evi mengatakan, dalam waktu dekat, tim teknis bersama tim hukum KPU akan menyisir sejumlah pasal dalam PKPU yang terkena imbas putusan MK.

Nantinya, putusan MK atas uji materi UU Pilkada tersebut akan disisipkan dalam PKPU revisi.

Menurut Evi, seharusnya, revisi PKPU tidak memakan waktu yang lama. Sebab, hanya segelintir frasa yang harus disisipkan, utamanya mengenai masa jeda 5 tahun setelah mantan narapidana menjalani masa hukumannya.

"Sebenarnya terkait (aturan) pengumuman secara terbuka dan jujur pada publik itu kan sudah masuk di dalam PKPU, bukti-bukti pemenuhan yang hrs diserahkan oleh paslonnya juga kan sudah ada kita. Jadi sudah kita atur. Tinggal ini penyeseuaian untuk revisi untuk memasukkan (aturan) jeda yamg 5 tahun itu kembali," ujar Evi.

Ia mengatakan, dalam pembahasan internal KPU nanti, pihaknya akan merumuskan revisi PKPU, dikaitkan dengan pencalonan mantan napi korupsi.

Sebab, pada PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang telah disahkan, tak ada larangan secara khusus bagi mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri.

KPU hanya meminta partai politik mengutamakan calon yang tidak mempunyai rekam jejak kasus korupsi.

"Kami coba rumuskan bagaimana nanti masuk dalam PKPU juga berkaitan dengan mereka yang mantan napi koruptor. Jadi ini tidak semudah mengambil keputusan itu langsung meletakkan di mana kan nggak bisa semudah itu," ujar Evi.

Evi mengatakan, karena tahapan pilkada terus berjalan, revisi PKPU diupayakan secepatnya, dan ditargetkan selesai pada Januari 2020.

"Paling lambat Januarilah," kata dia. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com