Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan 6 Aktivis Papua Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Hakim Tak Netral

Kompas.com - 10/12/2019, 19:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum enam aktivis Papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora menuding Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo tidak netral dalam memutus gugatan praperadilan mereka.

"Kami melihat bahwa hakim ini tidak netral. Kami menduga hakim ini tidak netral dalam proses-proses penanganan, pemeriksaan," kata salah satu anggota kuasa hukum, Muhammad Fuad, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Salah satu ketidaknetralan hakim, kata Fuad, terlihat ketika tim kuasa hukum tidak diberikan kesempatan menginterupsi selama jalannya sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Praperadilan Enam Aktivis Papua Tidak Diterima

Sedangkan, menurut Fuad, hakim justru bermurah hati memberikan kesempatan bagi termohon untuk melakukan interupsi.

"Baru ketika kita persoalkan pada majelis kenapa ketika termohon keberatan diberikan kesempatan tapi kenapa pemohon keberatan tidak diberikan kesempatan barulah kemudian kita diberikan kesempatan," kata Fuad.

Okky Wiratama Siagian, kuasa hukum lainnya, menambahkan, dugaan bias hakim juga terlihat ketika hakim tidak aktif menggali informasi dari saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan.

Padahal, menurut Okky, dalam persidangan praperadilan yang mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hakim mestinya bersikap aktif alih-alih pasif.

"Faktanya ketika persidangan, pernah nggak hakim tanya ke saksi yang kami ajukan? Tidak, tidak pernah. Aktif enggak hakimnya? Tidak. Dari situ sudah mulai kami lihat bahwa hakim bias dalam menangani perkara ini," ujar Okky.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan keputusan hakim yang sempat beberapa kali menunda sidang karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak menghadidi sidang.

Atas hal itu, tim kuada hukum mempertimbangkan untuk melaporkan Hakim Agus Widodo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Kayaknya sekrang KY tidak bisa memberikan sanksi langsung pada hakim, yang bisa berikan sanksi tegas badan pengawas MA, nanti akan kita pertimbangkan," kata Okky.

Diberitakan Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan enam orang aktivis Papua.

"Mengadili, satu, menyatakan gugatan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agus dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon cacat hukum karena turut melibatkan lembaga kepresidenan sebagai salah satu pihak termohon.

Kemudian, permohonan juga dianggap catat karena mencampuradukkan sah-tidaknya tindakan penyidik dengan permintaan agar pihak termohon dinyatakan melanggar hukum yang tidak masuk dalam objek praperadilan.

Baca juga: Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Kejora Ditolak

Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Surya Anta Ginting, dan Arina Elopere.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com