"Kami melihat bahwa hakim ini tidak netral. Kami menduga hakim ini tidak netral dalam proses-proses penanganan, pemeriksaan," kata salah satu anggota kuasa hukum, Muhammad Fuad, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Salah satu ketidaknetralan hakim, kata Fuad, terlihat ketika tim kuasa hukum tidak diberikan kesempatan menginterupsi selama jalannya sidang.
Sedangkan, menurut Fuad, hakim justru bermurah hati memberikan kesempatan bagi termohon untuk melakukan interupsi.
"Baru ketika kita persoalkan pada majelis kenapa ketika termohon keberatan diberikan kesempatan tapi kenapa pemohon keberatan tidak diberikan kesempatan barulah kemudian kita diberikan kesempatan," kata Fuad.
Okky Wiratama Siagian, kuasa hukum lainnya, menambahkan, dugaan bias hakim juga terlihat ketika hakim tidak aktif menggali informasi dari saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan.
Padahal, menurut Okky, dalam persidangan praperadilan yang mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hakim mestinya bersikap aktif alih-alih pasif.
"Faktanya ketika persidangan, pernah nggak hakim tanya ke saksi yang kami ajukan? Tidak, tidak pernah. Aktif enggak hakimnya? Tidak. Dari situ sudah mulai kami lihat bahwa hakim bias dalam menangani perkara ini," ujar Okky.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan keputusan hakim yang sempat beberapa kali menunda sidang karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak menghadidi sidang.
Atas hal itu, tim kuada hukum mempertimbangkan untuk melaporkan Hakim Agus Widodo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Kayaknya sekrang KY tidak bisa memberikan sanksi langsung pada hakim, yang bisa berikan sanksi tegas badan pengawas MA, nanti akan kita pertimbangkan," kata Okky.
Diberitakan Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan enam orang aktivis Papua.
"Mengadili, satu, menyatakan gugatan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agus dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.
Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon cacat hukum karena turut melibatkan lembaga kepresidenan sebagai salah satu pihak termohon.
Kemudian, permohonan juga dianggap catat karena mencampuradukkan sah-tidaknya tindakan penyidik dengan permintaan agar pihak termohon dinyatakan melanggar hukum yang tidak masuk dalam objek praperadilan.
Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Surya Anta Ginting, dan Arina Elopere.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/19361051/praperadilan-6-aktivis-papua-ditolak-kuasa-hukum-tuding-hakim-tak-netral