Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari HAM dan Keraguan atas Komitmen Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Berat...

Kompas.com - 10/12/2019, 18:13 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berjalan lambat. Janji Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM pada periode pertama pemerintahannya pun tak benar-benar terealisasi.

Publik justru kian meragukan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, di tengah klaim pemerintah yang menyatakan sebagian kasus telah selesai. Meski masih dalam jumlah kecil.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, dari 15 kasus pelanggaran HAM yang ditangani Kejagung, saat ini baru tiga kasus yang telah selesai, yaitu kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 2000.

Sedangkan, delapan dari 12 kasus yang belum selesai terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus itu meliputi Peristiwa 1965, penembakan misterius (petrus), Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998.

Kemudian, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, serta peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sementara, empat lainnya terjadi setelah UU Pengadilan HAM terbit yaitu peristiwa Wasior, Wamena, dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

“Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas Ham telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 7 November 2019 lalu.

Baca juga: Dari 15 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Hanya 3 Perkara yang Tuntas

Ada sejumlah hal, menurut dia, yang membuat pengusutan kasus pelanggaran HAM sulit dilakukan. Mulai dari sulitnya memperoleh alat bukti karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, hingga alat bukti yang hilang.

Di lain pihak, pengusutan kasus pelanggaran HAM berat tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan KUHAP disebutkan, keterangan seorang saksi tidak dapat menjadi alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti keterangan ahli forensik, hasil uji balistik, dan dokumen terkait lainnya.

Hambatan lainnya yakni belum dibentuknya pengadilan HAM ad hoc. Padahal, berdasarkan UU 26/2000, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Sementara itu, Staf Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra berharap, Komnas HAM dapat lebih aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada. Ia pun merujuk ketentuan di dalam Pasal 95 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam pasal itu, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat perlu mendapatkan perhatian serius. Penyelesaian kasus ini juga harus dilakukan melalui mekanisme peradilan agar rasa keadilan dapat ditegakkan.

"Untuk penyelesaian kasus yang lebih berkeadilan, kami mendesak agar Komnas HAM segera menyikapi hasil survei Litbang Kompas dengan menjadikan hasil survei tersebut sebagai basis argumen kepada presiden, untuk mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan," ujar Dimas di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 99,5 Persen Responden Ingin Kasus HAM Tuntas Lewat Pengadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com