JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020.
Almuzzammil mengatakan, selain PKS, PKB dan PPP juga mengusung RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
"Perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah bahwa harus ada aturan hukum yang mencegah penghadangan, intimidasi, dan persekusi kepada ulama, dan para tokoh agama-agama di Indonesia," kata Almuzzammil kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Baca juga: PKS Dorong RUU Perlindungan Tokoh Agama Masuk Prolegnas 2020-2024
Menurut Almuzzammil, PKS juga setuju dengan penamaan RUU tersebut, yang tidak jauh berbeda dari nama yang diusulkan PKS yaitu RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-Agama.
Almuzzammil menjelaskan, tokoh agama yang dimaksud adalah setiap pemuka agama yang mengajarkan nilai-nilai agama tidak hanya mereka yang beragama Islam, tetapi semua pemuka agama yang diakui di Indonesia.
"Jadi tokoh agama disini tidak hanya pendakwah yang beragama Islam, tapi juga pemuka agama yang diakui di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Almuzzammil mengatakan, untuk perlindungan simbol agama yang dimaksud adalah setiap bentuk kitab suci, citra, gambar tulisan dan lambang agama dan seluruh rumah ibadah.
"Dengan adanya UU ini kita berharap tidak ada lagi ulama atau tokoh agama yang berceramah sesuai dengan ajaran agamanya dipersekusi dan dikriminalisasi," pungkasnya.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) menetapkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020.
Salah satunya yang masuk adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan dan RUU yang diusulkan PKS yaitu RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.