Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Masuk Prolegnas Prioritas 2020, PKS Apresiasi

Kompas.com - 09/12/2019, 20:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Selama masa bakti 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan 91 RUU menjadi UU. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR periode 2014-2019, Bambang Soesatyo dalam rapat paripurna terakhir, Senin (30/9/19). 91 RUU terdiri atas 36 RUU dari daftar prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka. Bamsoet sebut, ada sejumlah RUU prioritas yang belum diselesaikan. RUU itu mulai dari RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materi. Kemudian, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Salah satu alasan tak tercapai karena waktu dan sering deadlock antara DPR-pemerintah. #RUUKPK #PelantikanDPR #RUUKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020.

Almuzzammil mengatakan, selain PKS, PKB dan PPP juga mengusung RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

"Perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah bahwa harus ada aturan hukum yang mencegah penghadangan, intimidasi, dan persekusi kepada ulama, dan para tokoh agama-agama di Indonesia," kata Almuzzammil kepada wartawan, Senin (9/12/2019).

Baca juga: PKS Dorong RUU Perlindungan Tokoh Agama Masuk Prolegnas 2020-2024

Menurut Almuzzammil, PKS juga setuju dengan penamaan RUU tersebut, yang tidak jauh berbeda dari nama yang diusulkan PKS yaitu RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-Agama.

Almuzzammil menjelaskan, tokoh agama yang dimaksud adalah setiap pemuka agama yang mengajarkan nilai-nilai agama tidak hanya mereka yang beragama Islam, tetapi semua pemuka agama yang diakui di Indonesia.

"Jadi tokoh agama disini tidak hanya pendakwah yang beragama Islam, tapi juga pemuka agama yang diakui di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: 7 Fakta Pernyataan Tokoh Agama dan Politik Pasca-Pemilu, Waspada Teroris Menyusup hingga Fokus Ibadah Puasa Saja

Lebih lanjut, Almuzzammil mengatakan, untuk perlindungan simbol agama yang dimaksud adalah setiap bentuk kitab suci, citra, gambar tulisan dan lambang agama dan seluruh rumah ibadah.

"Dengan adanya UU ini kita berharap tidak ada lagi ulama atau tokoh agama yang berceramah sesuai dengan ajaran agamanya dipersekusi dan dikriminalisasi," pungkasnya.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) menetapkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020.

Salah satunya yang masuk adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan dan RUU yang diusulkan PKS yaitu RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com