JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera Muhamad Syarif Abu Bakar mengatakan, Wali kota nonaktif Palembang Romi Herton menjual SPBU milik Romi di Palembang kepadanya. Hal tersebut diutarakan pria yang akrab disapa Mamad itu saat bersaksi dalam sidang Romi Herton.
Mamad mengatakan, Romi menjual SPBU kepadanya seharga Rp 15 miliar. Menurut dia, Romi mendatanginya untuk menawarkan SPBU tak lama setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah Palembang tahun 2013.
"Tanggal berapa saya lupa. Kira-kira tidak lama setelah beliau kalah," ujar Mamad di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Mamad menyatakan, Romi menjual SPBU karena mengaku butuh uang untuk membayar utang. Romi lantas menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat untuk mengurus pembayaran. Sebagai uang muka, Romi sepakat untuk menerima Rp2 miliar sebagai uang muka.
Namun beberapa hari kemudian, Romi mendesak Mamad untuk membayarnya utuh dalam waktu dekat. "Saya samppaikan saya tidak ada uang Rp15 miliar saat itu, saya hanya ada uang Rp11 miliar," kata Mamad.
Akhirnya Romi sepakat dengan jumlah uang tersebut dan meminta Mamad menyerahkannya dalam bentuk tunai. Mamad mengatakan, uang tersebut disimpan di dalam delapan koper, kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.
Wali Kota non-aktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa secara bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Palembang di MK yang diajukan Romi Herton.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.