Rinciannya, Muhtar dan Akil disebut menerima uang Rp 16,42 miliar dan 316.700 dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.
Baca juga: Eks Bupati Empat Lawang Akui Diminta Teman Akil Mochtar Siapkan Rp 10 M untuk Urus Sengketa Pilkada
Kemudian, Ependy disebut bersama Akil menerima uang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.
Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy yang menjadi terdakwa perkara ini untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang yang diadili oleh Akil.
Dalam perkara ini, Akil telah divonis bersalah dan divonis seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.