Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Didera Polemik, dari Mantan Napi hingga Kader Parpol...

Kompas.com - 15/11/2019, 10:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi pimpinan salah satu BUMN kurang mulus di mata publik.

Dua topik polemik muncul di tengah masyarakat mendera Ahok yang sebentar lagi mendapat jabatan baru.

Pertama, soal status Ahok sebagai mantan narapidana. Kedua, keanggotaannya di PDI Perjuangan.

Menteri BUMN Erick Thohir, perekrut Ahok, menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan status Ahok sebagai mantan narapidana.

"Ya, kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika...

Saat ditanya apakah itu artinya perekrutan Ahok tidak melanggar aturan, Erick enggan menjawab.

Mengenai persoalan hukum, Erick menyerahkan kepada ahli hukum.

"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.

Namun, mengenai status keanggotaan Ahok di partai politik, Erick dengan tegas menyatakan Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu agar bisa memimpin BUMN.

Berikut penelusuran Kompas.com terhadap dasar aturan tentang pengangkatan pimpinan BUMN:

Status Mantan Terpidana Ahok

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 45 ayat (1), rupanya tidak ada persoalan terkait status mantan narapidana yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

Baca juga: Erick Thohir: Sandiaga Saja Bilang Penunjukan Ahok Hal Positif

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Ahok sendiri pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum. Namun, penodaan agama yang diputuskan di pengadilan pada Ahok bukanlah tindakan merugikan keuangan negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com