Sementara, mengenai status Ahok sebagai kader PDI Perjuangan, terjawab pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Baca juga: Erick Thohir: Ahok Harus Mundur dari PDI-P jika Jabat Pimpinan BUMN
Di dalam Permen itu, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.
Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.
Dalam poin pertama persyaratan lain, dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN, yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.
Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan tanggal 8 Februari 2019, Ahok hingga saat berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.
Baca juga: Menurut Sandi, Ini Alasan Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Bos BUMN
Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai. Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.
Meski demikian, Menteri Erick berketetapan, Ahok harus mundur dari keanggotaan partai politik.
Menurut dia, itu sudah menjadi komitmen dirinya sebagai pembantu presiden.
"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas. Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Staf khusus BUMN juga sudah melakukan itu," lanjut dia.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga sependapat dengan Erick.
Meskipun Permen hanya memerintahkan direksi BUMN tidak boleh menjabat pengurus parpol, bukan kader, Ahok semestinya tetap harus meninggalkan kartu anggota PDI-P.
Baca juga: 2 Hal yang Harus Dilakukan Ahok Saat Terpilih Jadi Bos BUMN
Status Ahol sebagai anggota partai politik itu dikhawatirkan berdampak pada munculnya konflik kepentingan tertentu apabila menjabat sebagai pimpinan BUMN.
"Sudah diatur kan tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Meskipun terdapat celah hukum dalam hal ini, Agus berpendapat, pemerintah harus bersikap tegas terhadap komitmen membangun birokrasi yang profesional.
Pemerintah melakukan langkah mundur apabila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN dan tetap memperbolehkannya sebagai bagian dari parpol.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Kok sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.