Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Didera Polemik, dari Mantan Napi hingga Kader Parpol...

Kompas.com - 15/11/2019, 10:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi pimpinan salah satu BUMN kurang mulus di mata publik.

Dua topik polemik muncul di tengah masyarakat mendera Ahok yang sebentar lagi mendapat jabatan baru.

Pertama, soal status Ahok sebagai mantan narapidana. Kedua, keanggotaannya di PDI Perjuangan.

Menteri BUMN Erick Thohir, perekrut Ahok, menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan status Ahok sebagai mantan narapidana.

"Ya, kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika...

Saat ditanya apakah itu artinya perekrutan Ahok tidak melanggar aturan, Erick enggan menjawab.

Mengenai persoalan hukum, Erick menyerahkan kepada ahli hukum.

"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.

Namun, mengenai status keanggotaan Ahok di partai politik, Erick dengan tegas menyatakan Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu agar bisa memimpin BUMN.

Berikut penelusuran Kompas.com terhadap dasar aturan tentang pengangkatan pimpinan BUMN:

Status Mantan Terpidana Ahok

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 45 ayat (1), rupanya tidak ada persoalan terkait status mantan narapidana yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

Baca juga: Erick Thohir: Sandiaga Saja Bilang Penunjukan Ahok Hal Positif

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Ahok sendiri pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum. Namun, penodaan agama yang diputuskan di pengadilan pada Ahok bukanlah tindakan merugikan keuangan negara.

Status Keanggotaan Ahok di PDI-P

Sementara, mengenai status Ahok sebagai kader PDI Perjuangan, terjawab pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Baca juga: Erick Thohir: Ahok Harus Mundur dari PDI-P jika Jabat Pimpinan BUMN

Di dalam Permen itu, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.

Dalam poin pertama persyaratan lain, dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN, yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan tanggal 8 Februari 2019, Ahok hingga saat berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Baca juga: Menurut Sandi, Ini Alasan Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Bos BUMN

Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai. Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.

Harus Mundur

Meski demikian, Menteri Erick berketetapan, Ahok harus mundur dari keanggotaan partai politik. 

Menurut dia, itu sudah menjadi komitmen dirinya sebagai pembantu presiden.

"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas. Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Staf khusus BUMN juga sudah melakukan itu," lanjut dia. 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga sependapat dengan Erick.

Meskipun Permen hanya memerintahkan direksi BUMN tidak boleh menjabat pengurus parpol, bukan kader, Ahok semestinya tetap harus meninggalkan kartu anggota PDI-P.

Baca juga: 2 Hal yang Harus Dilakukan Ahok Saat Terpilih Jadi Bos BUMN

Status Ahol sebagai anggota partai politik itu dikhawatirkan berdampak pada munculnya konflik kepentingan tertentu apabila menjabat sebagai pimpinan BUMN.

"Sudah diatur kan tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Meskipun terdapat celah hukum dalam hal ini, Agus berpendapat, pemerintah harus bersikap tegas terhadap komitmen membangun birokrasi yang profesional.

Pemerintah melakukan langkah mundur apabila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN dan tetap memperbolehkannya sebagai bagian dari parpol.

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Kok sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," lanjut dia. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo, membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi calon petinggi salah satu perusahaan BUMN. Jokowi menilai kinerja Ahok selama ini telah terbukti baik.<br /> <br /> Presiden Jokowi mengatakan proses seleksi terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berjalan. Ia menilai publik telah mengetahui kinerja Ahok selama ini. Jokowi enggan menjelaskan Ahok akan ditempatkan di perusahaan bumn mana. Sebelumnya Ahok telah bertemu menteri BUMN, Erick Thohir dan mengatakan ditawari untuk membantu pengelolaan BUMN.<br /> Sementara itu, menteri BUMN Erick Thohir menilai BUMN membutuhkan sosok pendobrak seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang bisa memajukan perusahaan yang dikelolanya. Erick belum mau menyebutkan soal perusahaan bumn yang akan ditempati Ahok.<br /> <br /> Menurut rencana, keputusan penempatan Ahok akan disampaikan pada awal desember. Meski belum menyebutkan perusahaan BUMN yang akan dipimpin Ahok, Erick memberi sinyal kalau perusahaan bumn yang akan dipimpin Ahok berkaitan dengan energi. PDIP partai tempat ahok bernaung saat ini setuju jika ahok ikut memimpin perusahaan bumn. Ketua DPP PDI perjuangan, Eriko Sotarduga, menilai pengalaman Ahok yang pernah menjadi gubernur dan bupati menjadi modal penting bagi Ahok untuk memimpin perusahaan di bawah kementerian BUMN. PDIP juga menurutnya akan mendukung penuh langkah Ahok jika memang untuk menjadi pimpinan BUMN harus mundur dari partai politik.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com