Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Calon Hakim Agung Ditanya Komitmen Penanganan Kasus Penistaan Agama...

Kompas.com - 14/11/2019, 18:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung, Soesilo, diuji soal komitmen penanganan kasus penistaan dalam tes wawancara di Gedung Komisi Yudisial (KY), Kamis (14/11/2019).

Soesilo diminta meyakinkan tim pewawancara tentang komitmen penanganan kasus penistaan agama pada kondisi masyarakat yang majemuk.

Pertanyaan ini dilontarkan oleh Komisioner KY, Aidul Fitriciada Azhari. Aidul menyinggung soal jaminan kebebasan beragama dari negara.

"Di satu sisi kita ini menganut undang-undang yang menentukan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan melaksanakan ibadah, tetapi di sisi lain undang-undang juga menentukan ada delik yang terkait penistaan agama," tutur Aidul. 

"Menurut bapak, seiring dengan perkembangan ini, dalam undang-undang ada pertimbangan HAM dan pertimbangan hidup berdemokrasi. Menurut bapak harusnya seperti apa putusan putusan terkait penistaan agama itu?" kata Aidul lagi.

Baca juga: KY Serahkan Nama Kandidat Hakim Agung ke DPR pada 25 November

Soesilo pun mengatakan bahwa kasus penistaan agama tetap harus diproses.

Aidul lantas melanjutkan pertanyaannya dengan memberi contoh penanganan kasus di Jayapura yang pernah dilakukan Soesilo.

Saat itu, ada tekanan sosial dari masyarakat setempat yang heterogen.

"Bagaimana misalnya dalam satu masyarakat yang sangat heterogen agamanya ternyata ada kasus di situ. Apakah (ada) pertimbangan-pertimbangan sosiologis? Apakah semata legal justice-nya berdasarkan deliknya sudah terpenuhi ya selesai? Apakah juga akan dipertimbangkan aspek lain?" kata Aidul.

Soesilo kemudian mencontohkan kasus penistaan agama yang pernah dia tangani di Atambua.

Saat itu, tekanan masyarakat setempat untuk melakukan penghukuman sangat tinggi.

"Dengan demikian ketika kita hukum ya masyarakatnya itu biasa, yang penting itu tidak bermasalah. Sekarang kita lihat kompleksitasnya, tadi awal saya sudah mengatakan bahwa kita harus melihat dari berbagai sisi," ujar dia.

"Ketika saya secara kasus kalau di Jayapura itu saya lakukan seperti itu, tetapi kalau di tempat lain, tekanan itu kami anggap biasa dan tidak menjadi beban bagi saya," ucap dia.

Belum puas terhadap jawaban Soesilo, Aidul kemudian memperluas konteks pertaannya kepada tekanan masyarakat nasional dan internasional yang lebih kompleks.

"Kompleksitasnya menjadi lebih kompleks, bukan soal mayoritas atau minoritas lagi, tetapi ini soal kebebasan beragama, bagaimana pertimbangannya? Kalau kasus Atambua saya memahami karena memang masyarakat menghendaki dihukum," kata Aidul seakan mencecar.

Baca juga: Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor

Soesilo kemudian mengatakan, ia akan melihat bagaimana kasusnya dan seperti apa tekanannya.

"Kalau yang pressure-nya itu hanya sebatas pressure saja dan tidak membahayakan bagi kantor, keluarga. Saya ya akan tetap putus perkara itu sesuai hukum yang saya yakini bahwa dia bersalah," tutur dia. 

Aidul masih memberikan pertanyaan lanjutan kepada Soesilo.

Kali ini, ia bertanya jika tekanan internasional dan tekanan nasional saling berlawanan. Aidul pun menekankan, posisi yang nantinya akan dijabat oleh Soesilo adalah hakim Mahkamah Agung (MA). 

"Seandainya menjadi perhatian internasional. Lalu di tingkat nasional pemerintah dipertanyakan komitmennya tentang kebebasan beragama. Bagaimana bapak menyikapi kasus ini apabila muncul tekanan internasional tekait penistaan agama ini?" kata dia. 

Soesilo pun menjawab dirinya tidak akan takut. Menurut dia, tekanan semacam itu akan hilang dengan sendirinya. 

"Tekanan seperti itu kan akan hilang dengan sendirinya dalam arti kenapa kita harus takut begitu lho pada tekanan luar kalau memang hukumnya seperti itu mau diapakan," ucap Soesilo.

"Kalau memang dia (pihak yang keberatan) tidak terima dia bisa ajukan grasi atau minta kepada presiden shingga putusan kita bisa dialihkan menjadi apa silahkan itu urusan presiden," tambah hakim di Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini.

Pada Kamis, KY menyelesaikan rangkaian tes wawancara kepada 13 calon hakim agung yang sebelumnya telah lolos seleksi administrasi, kepribadian dan kesehatan.

Ada empat calon hakim agung yang menjalani wawancara pada Kamis. 

Baca juga: 13 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kepribadian dan Kesehatan, Siapa Saja?

Mereka adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang, Artha Theresia Silalahi; Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Soesilo; Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono; dan Hakim pada Pengadilan Pajak, Triyono Martanto.

Mereka diuji lewat tes wawancara oleh panelis yang terdiri dari 7 anggota KY dan 2 orang pakar.

Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan serta perkembangan hukum, hingga penguasaan hukum materiil dan formil.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, seleksi calon hakim agung ini bertujuan mengisi 8 orang hakim agung.

Rinciannya, 3 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar militer, 4 orang untuk kamar perdata, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com