"Mengkritik boleh. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN juga boleh mengkritik pekerjaannya sendiri, yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang fitnah, bacalah secara lengkap, nanti bias di masyarakat ini," ujar Johnny di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut sebagai upaya kebaikan bersama antara negara dan ASN.
Sebab, ASN mempunyai peran penting dan strategis untuk membantu gerak penyelenggaraan negara dan pemerintah.
"ASN boleh mengkritik pekerjannya juga boleh. Tetapi harus didasari dengan data data yang lengkap dan akurat. Bukan fitnah bukan hoaks," ujar Johnny.
Baca juga: Portal Aduan Radikalisme bagi ASN Diluncurkan di 12 Kementerian/Lembaga
"Yang bukan menebar fitnah, menebar hoaks, dengan dasar yang kuat, itu yang ditangani agar menggunakan dengan benar," sambung dia.
Adapun, 12 kementerian dan lembaga yang berkomitmen menerapkan sistem aduan ini, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, Kemnkominfo, BKN, BNPT, BIN, BPIP dan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.