Salin Artikel

Jika ASN Lakukan 11 Hal Ini, Adukan ke Portal www.aduanasn.id

Dilansir dari laman portal itu, terdapat 11 poin yang masuk ke dalam kategori aduan, yakni:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;

6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.

Bukan Larang Kritik

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, kategori tindakan ASN yang dapat diadukan ini bukan bermaksud untuk melindungi pemerintah dari kritik.

Intinya, ASN tetap boleh melontarkan kritik. Asalkan, kritik didasarkan pada data, bukan persepsi.

"Mengkritik boleh. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN juga boleh mengkritik pekerjaannya sendiri, yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang fitnah, bacalah secara lengkap, nanti bias di masyarakat ini," ujar Johnny di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut sebagai upaya kebaikan bersama antara negara dan ASN.

Sebab, ASN mempunyai peran penting dan strategis untuk membantu gerak penyelenggaraan negara dan pemerintah.

"ASN boleh mengkritik pekerjannya juga boleh. Tetapi harus didasari dengan data data yang lengkap dan akurat. Bukan fitnah bukan hoaks," ujar Johnny.

"Yang bukan menebar fitnah, menebar hoaks, dengan dasar yang kuat, itu yang ditangani agar menggunakan dengan benar," sambung dia.

Adapun, 12 kementerian dan lembaga yang berkomitmen menerapkan sistem aduan ini, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, Kemnkominfo, BKN, BNPT, BIN, BPIP dan KPK. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/15054041/jika-asn-lakukan-11-hal-ini-adukan-ke-portal-wwwaduanasnid

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke