JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 kementerian dan lembaga negara bekerjasama meluncurkan platform portal aduan radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Portal itu bernama www.aduanasn.id.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, portal aduan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memastikan ideologi negara dan konstitusi tetap menjadi pedoman ASN.
"Tugas kita, membantu ASN sebagai pendukung utama pemerintahan dan negara agar betul-betul bekerja dalam satu tim, semangat soliditas yang kuat," ujar Johnny usai penandatanganan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Jangan Kaitkan Radikalisme pada Agama
Portal aduan itu sekaligus sebagai antisipasi terhadap ASN yang mempunyai ideologi yang berbeda dari Pancasila.
"Moto bangsa kita yang kuat digunakan dengan baik. Tidak hanya portal kita digunakan dengan baik, tetapi seluruh perangkat yang disediakan digunakan dengan tepat dan bermanfaat," kata dia.
Kementerian dan lembaga negara yang ikut dalam kerjasama tersebut, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BKN, BNPT, BIN, BPIP dan KPK.
Baca juga: ISNU: daripada Ganti Istilah, Sebaiknya Jokowi Potong Akar Radikalisme
Kemenkominfo sendiri menjadi fasilitator yang menyediakan platform tersebut.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menambahkan bahwa portal tersebut sebagai upaya menyusun mekanisme pengamanan demi menangkal radikalisme di lingkungan ASN,
"Sebagai mekanisme pengamanan untuk menangkal radikalisme pada ASN. Portal diadministrasikan oleh Kemenkominfo," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.