Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika ASN Lakukan 11 Hal Ini, Adukan ke Portal www.aduanasn.id

Kompas.com - 12/11/2019, 15:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 kementerian dan lembaga meluncurkan portal aduan terkait praktik radikalisme bagi ASN. Portal itu bernama www.aduanasn.id.

Dilansir dari laman portal itu, terdapat 11 poin yang masuk ke dalam kategori aduan, yakni:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;

6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.

Bukan Larang Kritik

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, kategori tindakan ASN yang dapat diadukan ini bukan bermaksud untuk melindungi pemerintah dari kritik.

Intinya, ASN tetap boleh melontarkan kritik. Asalkan, kritik didasarkan pada data, bukan persepsi.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Jangan Kaitkan Radikalisme pada Agama

"Mengkritik boleh. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN juga boleh mengkritik pekerjaannya sendiri, yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang fitnah, bacalah secara lengkap, nanti bias di masyarakat ini," ujar Johnny di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut sebagai upaya kebaikan bersama antara negara dan ASN.

Sebab, ASN mempunyai peran penting dan strategis untuk membantu gerak penyelenggaraan negara dan pemerintah.

"ASN boleh mengkritik pekerjannya juga boleh. Tetapi harus didasari dengan data data yang lengkap dan akurat. Bukan fitnah bukan hoaks," ujar Johnny.

Baca juga: Portal Aduan Radikalisme bagi ASN Diluncurkan di 12 Kementerian/Lembaga

"Yang bukan menebar fitnah, menebar hoaks, dengan dasar yang kuat, itu yang ditangani agar menggunakan dengan benar," sambung dia.

Adapun, 12 kementerian dan lembaga yang berkomitmen menerapkan sistem aduan ini, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, Kemnkominfo, BKN, BNPT, BIN, BPIP dan KPK. 

 

Kompas TV Indonesia patut berbangga, kembali prestasi tingkat dunia diukirkan oleh anak bangsa. Di hari pahlawan 10 November lalu, Claudia Emmanuela Santoso berhasil menjadi juara pertama di ajang pencarian bakat The Voice of Germany.<br /> <br /> Membawakan lagu Whitney Houston, Claudia Emmanuela Santoso, pelajar Indonesia asal Cirebon, Jawa Barat kembali memukau juri dan para penonton. Bersaing dengan empat finalis lainnya di ajang pencarian bakat The Voice of Germany , Claudia yang akrab di sapa Audi tampak tak menyangka dirinya berhasil mencapai posisi dua teratas.<br /> <br /> Dengan perolehan suara 46,39 persen, Claudia berhasil keluar sebagai juara pertama untuk musim 2019. Kemenangan putri pasangan Christin dan Indra Gunawan Santoso ini juga disambut gembira adik-adik kelasnya di SMA BPK Penabur Cirebon, yang turut menyaksikan detik-detik pengumuman juara.<br /> <br /> Di mata para gurunya Claudia adalah sosok anak yang rendah hati dan berbakat, prestasinya tidak hanya membanggakan almamaternya namun juga warga Cirebon.<br /> Sejak awal audisi, anak pertama dari dua bersaudara yang tengah melanjutkan studinya di Jerman ini telah mencuri perhatian para juri, saat membawakan lagu &#39;Never Enough&#39; yang berhasil membuat keempat juri akhirnya memutar kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com