JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengadaan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara yang dilaksanakan PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak perusahaan PT Angkasa Pura (AP) II, dibatalkan.
Pembatalan itu terjadi setelah mantan Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2019 silam.
Hal itu diungkapkan 3 saksi untuk Taswin Nur, orang dekat mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Taswin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS itu.
"Setelah kejadian itu, dibatalkan pekerjaannya," kata Direktur Teknik PT AP II Djoko Murjatmodjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Saksi: Eks Dirkeu AP II Sebut PT INTI Pernah Punya Rapor Merah
Menurut Djoko, saat itu ia mendapatkan tembusan surat pembatalan pekerjaan semi BHS kepada PT APP tersebut selaku pelaksana proyek yang ditunjuk oleh AP II.
Proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT INTI yang saat itu dipimpin oleh Darman Mappangara.
"Jadi dibatalkan, secara detail saya tidak tahu, karena bukan di tempat saya. Tapi saya mendapatkan tembusan surat pembatalan pekerjaan kepada PT APP tersebut. Surat ditandatangani oleh Direktur Fasilitas dan Pelayanan," kata Djoko.
Hal senada juga dikonfirmasi Plt Direktur Utama PT APP Agung Sedayu dan Direktur PT APP Wisnu Raharjo.
Baca juga: Keuangan PT INTI Bermasalah, Saksi Sarankan Proyek Semi BHS Tak Dilanjutkan
Menurut Agung, pada saat OTT Andra dan Taswin tersebut terjadi, ia belum mengetahui bahwa dugaan praktik suap itu berkaitan dengan pengadaan semi BHS.
Ia baru mengetahuinya setelah diinformasikan oleh Wisnu.
"Saya tanya (ke Wisnu) yang mana, karena saya sampai saat itu belum tahu PT INTI itu kerja sama sama kami, saya baru lihat dari data list saja kalau itu proyek kita. Begitu Pak Wsnu bilang ini terkait proyek BHS di APP," kata Agung.
Agung menceritakan, setelah peristiwa OTT terjadi, petinggi AP II dan APP melakukan pertemuan untuk memetakan masalah apa yang sebenarnya terjadi.
"Dan kita nonton sama-sama konferensi pers KPK. Begitu besoknya saya terima surat pemutusan, surat pembatalan, (pekerjaan semi BHS)," kata dia.
Baca juga: Saksi Nilai PT INTI Tak Punya Kemampuan Kerjakan Proyek Semi BHS 6 Bandara
Wisnu juga membenarkan pernyataan Agung. Setelah peristiwa OTT itu, ia juga menerima surat pembatalan tersebut.
"Setelah Agustus itu saya menerima surat pembatalan dan karena sudah dibatalkan ya sudah proyeknya sudah kami drop aja. Tanggal 2 Agustus kalau enggak salah itu," ujarnya.