Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Eks Dirkeu PT AP II Terjaring OTT, Pengadaan Semi BHS 6 Bandara Dibatalkan

Kompas.com - 07/11/2019, 14:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengadaan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara yang dilaksanakan PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak perusahaan PT Angkasa Pura (AP) II, dibatalkan.

Pembatalan itu terjadi setelah mantan Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2019 silam.

Hal itu diungkapkan 3 saksi untuk Taswin Nur, orang dekat mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Taswin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS itu.

"Setelah kejadian itu, dibatalkan pekerjaannya," kata Direktur Teknik PT AP II Djoko Murjatmodjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Saksi: Eks Dirkeu AP II Sebut PT INTI Pernah Punya Rapor Merah

Menurut Djoko, saat itu ia mendapatkan tembusan surat pembatalan pekerjaan semi BHS kepada PT APP tersebut selaku pelaksana proyek yang ditunjuk oleh AP II.

Proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT INTI yang saat itu dipimpin oleh Darman Mappangara.

"Jadi dibatalkan, secara detail saya tidak tahu, karena bukan di tempat saya. Tapi saya mendapatkan tembusan surat pembatalan pekerjaan kepada PT APP tersebut. Surat ditandatangani oleh Direktur Fasilitas dan Pelayanan," kata Djoko.

Hal senada juga dikonfirmasi Plt Direktur Utama PT APP Agung Sedayu dan Direktur PT APP Wisnu Raharjo.

Baca juga: Keuangan PT INTI Bermasalah, Saksi Sarankan Proyek Semi BHS Tak Dilanjutkan

Menurut Agung, pada saat OTT Andra dan Taswin tersebut terjadi, ia belum mengetahui bahwa dugaan praktik suap itu berkaitan dengan pengadaan semi BHS.

Ia baru mengetahuinya setelah diinformasikan oleh Wisnu.

"Saya tanya (ke Wisnu) yang mana, karena saya sampai saat itu belum tahu PT INTI itu kerja sama sama kami, saya baru lihat dari data list saja kalau itu proyek kita. Begitu Pak Wsnu bilang ini terkait proyek BHS di APP," kata Agung.

Agung menceritakan, setelah peristiwa OTT terjadi, petinggi AP II dan APP melakukan pertemuan untuk memetakan masalah apa yang sebenarnya terjadi.

"Dan kita nonton sama-sama konferensi pers KPK. Begitu besoknya saya terima surat pemutusan, surat pembatalan, (pekerjaan semi BHS)," kata dia.

Baca juga: Saksi Nilai PT INTI Tak Punya Kemampuan Kerjakan Proyek Semi BHS 6 Bandara

Wisnu juga membenarkan pernyataan Agung. Setelah peristiwa OTT itu, ia juga menerima surat pembatalan tersebut.

"Setelah Agustus itu saya menerima surat pembatalan dan karena sudah dibatalkan ya sudah proyeknya sudah kami drop aja. Tanggal 2 Agustus kalau enggak salah itu," ujarnya.

Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Baca juga: Saksi Nilai PT INTI Tak Punya Kemampuan Kerjakan Proyek Semi BHS 6 Bandara

Perbuatan tersebut disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi mempercepat proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka.

Baca juga: Diduga Suap Direktur PT AP II, Dirut PT INTI Gunakan Sandi Buku dan Dokumen

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait proyek PT Angkasa Pura II (Persero). Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan, salah satunya direktur keuangan perusahaan pengelola bandara tersebut. Persoalan korupsi di BUMN sesungguhnya disadari betul oleh pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN. Bahkan untuk mencegah korupsi di lingkungan BUMN, sejumlah kebijakan ataupun program pernah diluncurkan. Tapi kenyataannya petinggi bumn yang kena OTT KPK justru semakin bertambah. Untuk membahasnya "Korupsi di Korporasi Pelat Merah" lebih lanjut dalam dialog Sapa Indonesia Malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com