JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura (AP) II Marzuki Battung menilai, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), di bawah kepemimpinan Darman Mappangara, tak punya kemampuan mengerjakan proyek semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara.
Penilaian itu diungkap jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membaca keterangan Marzuki dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan terdakwa Taswin Nur.
Taswin merupakan orang dekat Darman yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek semi BHS tersebut.
Baca juga: Saksi: Eks Dirkeu AP II Sebut PT INTI Pernah Punya Rapor Merah
"Saksi dalam BAP katakan, untuk pekerjaan semi BHS ini Darman agak kesulitan mencari vendor x-ray," ungkap jaksa Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Dan saat itu Darman saya kenalkan dengan vendor x-ray. Pada saat itu saya mengetahui Darman dan PT INTI tidak punya kemampuan untuk mengerjakan semi BHS," sambungnya.
Dalam keterangannya, Marzuki juga menyebut bahwa Andra pernah menyampaikan PT INTI punya rapor merah.
"Kan dibilang (Andra) rapor INTI merah, sinergi BUMN ada, tolong opportunity-nya yang ada. Mungkin (maksud rapor merah) keuangannya mungkin itu, progress keuangannya enggak bagus," kata Marzuki mengonfirmasi keterangannya dalam BAP.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan PT AP II Disebut Terima Suap 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura
Marzuki dalam keterangannya menyebutkan bahwa Andra memintanya untuk membantu Darman mendapatkan pekerjaan di PT AP II.
Menurut Marzuki, pada tanggal 4 Juli 2018 digelar pertemuan antara dirinya, Andra dan Darman.
Pada pertemuan tersebut, Marzuki menyampaikan bahwa pada awalnya ia menginformasikan proyek Visual Docking Guidance System (VDGS) dan Bird Strike Detterence.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan