Melalui kuasa hukumnya, Wiranto mengajukan sepuluh petitum di dalam gugatan yang diajukan terhadap Bambang Sujagad.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.
Kedua, menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji, dengan tidak melaksanakan dan menaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 dolar Singapura.
Selanjutnya, menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 dolar Singapura yang ditandatangani oleh penggugat dan tergugat.
Keempat, memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura yang ekuivalen Rp 23.663.640.000 kepada penggugat.
Kelima, Wiranto juga meminta agar Tergugat dihukum untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan penggugat yang totalnya mencapai Rp 2,8 miliar.
Baca juga: [POPULER NASIONAL] Gugatan Wiranto | Tudingan Rekayasa Novel Baswedan