JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto.
Setelah beberapa waktu lalu Wiranto diberitakan ditusuk dan harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, kini dia membuat kabar dari pengadilan.
Wiranto diketahui menggugat Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita ini menjadi terpopuler di desk Nasional Kompas.com, sepanjang Selasa (5/11/2019).
Gugatan dilayangkan karena Bambang dinilai telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena belum membayar uang sebesar Rp 44,9 miliar.
Dilansir dari Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), ada sepuluh petitum yang dilayangkan Wiranto melalui kuasa hukumnya, Adi Warman.
Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan wanprestasi/ingkar janji/cidera janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian, tertanggal 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan tersebut.
Berikutnya, Wiranto menyatakan, surat perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Oleh karena itu, ia memerintahkan Bambang segera mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau ekuivalen Rp 23.663.640.000 kepadanya.
Wiranto juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Selain, menggugat Bambang agar membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga gugatan dilayangkan, sebesar Rp 18,50 miliar.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini," demikian bunyi petitum lainnya.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi lanjutan petitum gugatan Wiranto tersebut.
Baca juga: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar