Salin Artikel

Wiranto Menggugat Eks Bendum Hanura, Ini 5 Faktanya...

Bambang diketahui merupakan mantan Bendahara Umum DPP Partai Hanura, partai yang didirikan Wiranto pada 2006 silam.

Gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan wanprestasi atau ingkar janji, lantaran Bambang dinilai tidak menaati isi Surat Perjanjian yang dibuat bersama pada 2009 silam.

Saat itu, Wiranto belum duduk di kursi pemerintahan.

Adapun besaran gugatan yang dilayangkan Wiranto melalui kuasa hukumnya, Adi Warman, sebesar Rp 44,9 miliar.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait gugatan tersebut. Berikut paparannya:

Gugat ke PN Jakarta Pusat

Mantan Ketua Umum DPP Partai Hanura itu melayangkan gugatan kepada eks anak buahnya di partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di dalam Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat diketahui bahwa gugatan didaftarkan pada 9 September 2019 lalu dengan Nomor Perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Wiranto menunjuk Adi Warman sebagai kuasa hukumnya. Sedianya, sidang pertama dilaksanakan pada 1 Oktober 2019 namun akhirnya ditunda dengan alasan tergugat, Bambang Sujagad Susanto, yang tak hadir.

Sidang kembali dilanjutkan pada 10 Oktober dengan agenda pemanggilan tergugat. Setelah itu dilanjutkan dengan mediasi pada 31 Oktober 2019.


Sepuluh petitum

Melalui kuasa hukumnya, Wiranto mengajukan sepuluh petitum di dalam gugatan yang diajukan terhadap Bambang Sujagad.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.

Kedua, menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji, dengan tidak melaksanakan dan menaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 dolar Singapura.

Selanjutnya, menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 dolar Singapura yang ditandatangani oleh penggugat dan tergugat.

Keempat, memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura yang ekuivalen Rp 23.663.640.000 kepada penggugat.

Kelima, Wiranto juga meminta agar Tergugat dihukum untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan penggugat yang totalnya mencapai Rp 2,8 miliar.

Ketujuh, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.

Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini.

Dua petitum terakhir yakni menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Uang titipan

Persoalan gugatan ini bermula ketika Wiranto tak dapat mengambil kembali uang yang dititipkannya kepada Bambang.

Pada 2009, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau ekuivalen Rp 23,66 miliar ke Bambang agar disimpang di bank.

Adi menjelaskan, uang yang dititipkan merupakan uang hasil usaha milik kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat dimana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

"Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," imbuh dia.

Di dalam perjanjian disepakati, dana tersebut tak dapat digunakan Bambang tanpa ada persetujuan dari Wiranto. Selain itu, dana tersebut juga dapat ditarik Wiranto sewaktu-waktu.

Namun, ketika hendak ditarik, Wiranto justru kesulitan. Bambang berkilah, uang itu telah digunakan untuk usaha.

"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.

Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai, uang yang dititipkan Wiranto kepada Bambang saat menjabat sebagai bendahara umum partai jumlahnya tidak sedikit.

Karena itu, ia berharap, Wiranto dapat menjelaskan sendiri kepada publik dari mana sumber uang tersebut.

"Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan dari mana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad? Jika uang itu adalah uang pribadi Wiranto, kenapa dititipkan ke Bambang Sujagad?" kata Inas kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Selain itu, ia menambahkan, Wiranto juga harus menjelaskan peruntukkan uang tersebut. Sebab, saat uang itu diberikan, status Wiranto di partai masih sebagai ketua umum.

"Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan panasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad?" ucapnya.


Tak terkait Hanura

Hingga kini, Wiranto belum buka suara secara langsung terkait peruntukan uang yang dititipkan kepada Bambang. Satu-satunya keterangan hanya disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Adi memastikan, uang yang dititipkan tak terkait dengan partai. Selain itu, ia memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan murni terkait urusan personal antara Wiranto dan Bambang.

"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," terang Adi.

Ia juga memastikan bahwa uang yang dititipkan merupakan uang hasil usaha kliennya. Namun, ketika hendak ditarik, Bambang selalu berkilah.

Atas dasar itulah Wiranto kemudian mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Jakarta Pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/13544231/wiranto-menggugat-eks-bendum-hanura-ini-5-faktanya

Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke