Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Menggugat Eks Bendum Hanura, Ini 5 Faktanya...

Kompas.com - 06/11/2019, 13:54 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.

Bambang diketahui merupakan mantan Bendahara Umum DPP Partai Hanura, partai yang didirikan Wiranto pada 2006 silam.

Gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan wanprestasi atau ingkar janji, lantaran Bambang dinilai tidak menaati isi Surat Perjanjian yang dibuat bersama pada 2009 silam.

Saat itu, Wiranto belum duduk di kursi pemerintahan.

Adapun besaran gugatan yang dilayangkan Wiranto melalui kuasa hukumnya, Adi Warman, sebesar Rp 44,9 miliar.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait gugatan tersebut. Berikut paparannya:

Gugat ke PN Jakarta Pusat

Mantan Ketua Umum DPP Partai Hanura itu melayangkan gugatan kepada eks anak buahnya di partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di dalam Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat diketahui bahwa gugatan didaftarkan pada 9 September 2019 lalu dengan Nomor Perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Wiranto menunjuk Adi Warman sebagai kuasa hukumnya. Sedianya, sidang pertama dilaksanakan pada 1 Oktober 2019 namun akhirnya ditunda dengan alasan tergugat, Bambang Sujagad Susanto, yang tak hadir.

Sidang kembali dilanjutkan pada 10 Oktober dengan agenda pemanggilan tergugat. Setelah itu dilanjutkan dengan mediasi pada 31 Oktober 2019.

Baca juga: Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com