Keenam, menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga tanggal gugata a quo diajukan yaitu sebesar Rp 18.509.699.208.
Ketujuh, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini.
Dua petitum terakhir yakni menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Gugatan Wiranto ke Bambang Sujagad Tak Terkait Hanura
Persoalan gugatan ini bermula ketika Wiranto tak dapat mengambil kembali uang yang dititipkannya kepada Bambang.
Pada 2009, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau ekuivalen Rp 23,66 miliar ke Bambang agar disimpang di bank.
Adi menjelaskan, uang yang dititipkan merupakan uang hasil usaha milik kliennya.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat dimana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.
"Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," imbuh dia.
Di dalam perjanjian disepakati, dana tersebut tak dapat digunakan Bambang tanpa ada persetujuan dari Wiranto. Selain itu, dana tersebut juga dapat ditarik Wiranto sewaktu-waktu.
Namun, ketika hendak ditarik, Wiranto justru kesulitan. Bambang berkilah, uang itu telah digunakan untuk usaha.
"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.