Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Menggugat Eks Bendum Hanura, Ini 5 Faktanya...

Kompas.com - 06/11/2019, 13:54 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Keenam, menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga tanggal gugata a quo diajukan yaitu sebesar Rp 18.509.699.208.

Ketujuh, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.

Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini.

Dua petitum terakhir yakni menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Gugatan Wiranto ke Bambang Sujagad Tak Terkait Hanura

Uang titipan

Persoalan gugatan ini bermula ketika Wiranto tak dapat mengambil kembali uang yang dititipkannya kepada Bambang.

Pada 2009, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau ekuivalen Rp 23,66 miliar ke Bambang agar disimpang di bank.

Adi menjelaskan, uang yang dititipkan merupakan uang hasil usaha milik kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat dimana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

"Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," imbuh dia.

Di dalam perjanjian disepakati, dana tersebut tak dapat digunakan Bambang tanpa ada persetujuan dari Wiranto. Selain itu, dana tersebut juga dapat ditarik Wiranto sewaktu-waktu.

Namun, ketika hendak ditarik, Wiranto justru kesulitan. Bambang berkilah, uang itu telah digunakan untuk usaha.

"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com