JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Adi Warman menjelaskan, gugatan wanprestasi kliennya terhadap Bambang Sujagad Susanto tak terkait dengan partai Hanura.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai nilai sekitar Rp 44,9 miliar.
Adi menyatakan, gugatan ini murni urusan personal antara Wiranto dan Bambang, meski keduanya diketahui pernah mengurus Hanura.
Baca juga: Pengacara Nyatakan Uang Titipan Wiranto ke Tergugat adalah Hasil Usaha
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia saat dihubungi, Selasa (5/11/2019).
Menurut Adi, kliennya menggugat Bambang lantaran melanggar surat perjanjian tertanggal 24 November 2009. Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2,31 juta dollar Singapura ke Bambang.
Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.
Baca juga: Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad
"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.
Namun kenyataannya, sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Menurut Adi, Bambang menyampaikan berbagai macam alasan.
"Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kita bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.
Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.
Dalam petitum gugatan, Wiranto meminta Bambang agar mengembalikan uang tersebut.
Adi juga menjelaskan beberapa petitum lain, seperti meminta Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Baca juga: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar
Kemudian, Wiranto juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.
Sehingga, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.