Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Ini, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Vs KPK Digelar

Kompas.com - 05/11/2019, 05:45 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar, Selasa (5/11/2019).

Sidang hari ini akan mengagendakan jawaban dari KPK.

"Sidang berikutnya besok (Selasa ini) jam 10.00 WIB, jawaban dari KPK," ungkap kuasa hukum Imam, Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) kemarin.

Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Berencana Hadirkan Dua Saksi Ahli

Adapun, Rabu (5/11/2019) besok, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian dari pihak Imam.

Saleh menuturkan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli pada sidang tersebut.

Namun, ia masih perlu membicarakan lebih lanjut dengan kliennya mengenai saksi yang akan dihadirkan ini.

"Ada beberapa bukti, ada dua ahli rencana kita yang akan dihadirkan pada sidang hari Rabu," tutur dia.

Baca juga: Apa Kabar Imam Nahrawi? Kuasa Hukum: Naik 3 Kilogram

Kemudian, pada Kamis (7/11/2019), sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak KPK.

Pada Jumat (8/11/2019), sidang direncanakan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Terakhir, sidang putusan direncanakan digelar pada Selasa pekan depan, yakni 12 November 2019.

"Selasa insya Allah kita putuskan," ungkap hakim tunggal Elfian, saat sidang Senin.

Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10/2019). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Singgung KPK yang Telah Serahkan Mandat

Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Petitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi.

Baca juga: KPK Panggil Asisten Pribadi Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi

Selain itu, memerintahkan KPK mengeluarkan Imam Nahrawi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak putusan dibacakan.

Dalam kasusnya di KPK, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPUdalam rapat dengar pendapat antara komisi pemilihan umumdan komisi II DPR. Salah satunya mengenailarangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2020. Selain mantan koruptor, KPU juga melarang terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam pilkada mendatang. Selain mengatur tentang latar belakang calon, rancangan PKPU juga mengatur pencalonan perseorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com