JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan sejumlah pernyataan mantan Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam video yang diunggah akun Youtube Deddy Corbuzier.
"Kami melihat sejumlah Informasi yang disampaikan keliru. Bahkan dapat termasuk Informasi yang mengandung kebohongan," demikian tulis siaran pers yang dikutip dari situs resmi KPK, Rabu (30/10/2019).
Pernyataan lengkap KPK dapat diakses di situs resmi https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/1328-klarifikasi-wah-ternyata-ada-bisnis-di-dalam-kpk]
Baca juga: Gandeng KPK untuk Cegah Korupsi, #MendagriSisirAnggaran Jadi Trending
Berikut rangkuman enam poin klarifikasi yang disampaikan KPK:
1. Setelah Ditangkap, Menghilang?
KPK membantah pernyataan Fahri dalam video itu yang menyebut, "banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja".
KPK memastikan, tidak ada satupun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang sebagaimana yang diungkapkan Fahri.
KPK justru selalu menyampaikan informasi tentang berapa orang yang dibawa saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan menentukan status hukum mereka dalam 24 jam.
"Sehingga yang tidak terlibat dikembalikan. Informasi penahanan dan lokasinya juga disampaikan secara terbuka melalui media massa. Bahkan bagi tersangka yang sudah ditahan, ada batas waktu yang jelas sampai dibawa ke pengadilan," kata pihak KPK.
2. KPK Bisa Atur Menteri yang Dipilih Presiden?
KPK membantah pernyataan Fahri yang menyebut KPK bisa mengatur menteri yang dipilih seorang presiden.
Baca juga: Banyak Mengutip Berita, Pemohon Uji UU KPK Hasil Revisi Dikritik Hakim MK
KPK menjelaskan, Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan kepada KPK terkait dengan rekam jejak calon menteri yang akan membantunya di kabinet pada pemerintahan periode pertamanya.
Namun, KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa menjadi menteri apa. Seperti yang kita ketahui, memilih menteri adalah prerogratif presiden.
Menurut KPK, hal itu dibuktikan pada proses penyusunan kabinet periode kedua pemerintahan Jokowi yang tidak melibatkan KPK.
"Karena KPK tidak dimintakan pertimbangan atau pendapat, maka kami tidak menyampaikan informasi tentang latar belakang calon menteri tersebut. KPK tentu juga wajib menghormati hak prerogratif presiden dalam memilih menteri," bunyi siaran pers KPK.