JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam kasus pemberian izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Rabu (30/10/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Itun Wardatul Hamro.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Pengembangan Kasus Suap di Sukamiskin, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru
Selain Itun, penyidik juga dijadwalkan memeriksa dua orang saksi lain untuk tersangka Rahadian yaitu manajer dan pegawai Restoran Coca Suki Bandung, Mubasir dan Lani Sumarni.
Di samping itu, penyidik juga memanggil dua orang saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.
Kedua saksi itu adalah Staf Pembelian Omega Motor Nandang Firmansyah dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB Nia Madaniah.
Baca juga: Praktik Suap di Lapas Tak Cukup Diselesaikan dengan Mutasi Jabatan
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Baca juga: KPK: Suap di Lapas Tak Lagi Pakai Sandi, Sangat Terang
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin
Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.
"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.