Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR: Nurul Ghufron Bisa Dilantik Jadi Komisioner KPK

Kompas.com - 28/10/2019, 21:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.

Alasan Azis, saat Ghufron mendaftar dan kemudian disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non retroaktif, maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Tipo UU KPK, Bagaimana Nasib Pelantikan Nurul Ghufron?

Diketahui, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan bahwa minimal usia pimpinan KPK 50 tahun. UU ini, kata Azis, tidak berlaku surut.

Artinya, penetapan Ghufron sebagai capim KPK pada 13 September 2019 berdasarkan UU yang lama. Pelantikannya pun, lanjut Azis, tak bisa dimasalahkan. 

"Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh bapak presiden dalam waktu yang ditentukan sesuai UU," ujarnya.

Azis mengatakan, pertimbangan dari DPR itu sudah dikirimkan kepada presiden melalui surat, setelah sebelumnya presiden meminta pertimbangan DPR terkait umur Nurul Ghufron.

"Sudah (dikirim ke presiden), tanggal 22 oktober yang lalu," tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Azis mengatakan, Pimpinan DPR dalam rapat konsultasi telah menyepakati bahwa Ghufron selaku capim KPK tetap mengikuti UU KPK yang lama yaitu dengan syarat usia minimal 40 tahun.

"Akhirnya terhadap pertimbangan, saudara Ghufron ini telah kami berikan dari pimpinan DPR dan disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Bamus bahwa untuk Ghufron itu tetap masih mengikuti usia yang tertulis dalam UU 30 tahun 2002 yaitu 40 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, polemik batas usia capim KPK terjadi sejak tipo dalam UU KPK hasil revisi.

Dalam draf UU KPK hasil revisi terdapat ketidaksesuaian persyaratan usia yaitu dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.

Adapun DPR telah mengoreksi, usia yang ditetapkan adalah lima puluh tahun.

Namun, Hal ini berdampak pada salah satu capim KPK Nurul Ghufron yang berusia 45 tahun. Ghufron terancam tak dapat dilantik sebagai pimpinan KPK bila UU KPK hasil revisi telah berlaku dan diundangkan. 

Pakar hukum tata negara dari IPDN, Juanda, mengatakan, Nurul terancam tak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com