Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi KPK atas Tuduhan Fahri Hamzah di Youtube Deddy Corbuzier

Kompas.com - 30/10/2019, 19:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan sejumlah pernyataan mantan Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam video yang diunggah akun Youtube Deddy Corbuzier.

"Kami melihat sejumlah Informasi yang disampaikan keliru. Bahkan dapat termasuk Informasi yang mengandung kebohongan," demikian tulis siaran pers yang dikutip dari situs resmi KPK, Rabu (30/10/2019).

Pernyataan lengkap KPK dapat diakses di situs resmi https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/1328-klarifikasi-wah-ternyata-ada-bisnis-di-dalam-kpk]

Baca juga: Gandeng KPK untuk Cegah Korupsi, #MendagriSisirAnggaran Jadi Trending

Berikut rangkuman enam poin klarifikasi yang disampaikan KPK:

1. Setelah Ditangkap, Menghilang?

KPK membantah pernyataan Fahri dalam video itu yang menyebut, "banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja".

KPK memastikan, tidak ada satupun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang sebagaimana yang diungkapkan Fahri.

KPK justru selalu menyampaikan informasi tentang berapa orang yang dibawa saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan menentukan status hukum mereka dalam 24 jam.

"Sehingga yang tidak terlibat dikembalikan. Informasi penahanan dan lokasinya juga disampaikan secara terbuka melalui media massa. Bahkan bagi tersangka yang sudah ditahan, ada batas waktu yang jelas sampai dibawa ke pengadilan," kata pihak KPK.

2. KPK Bisa Atur Menteri yang Dipilih Presiden?

KPK membantah pernyataan Fahri yang menyebut KPK bisa mengatur menteri yang dipilih seorang presiden.

Baca juga: Banyak Mengutip Berita, Pemohon Uji UU KPK Hasil Revisi Dikritik Hakim MK

KPK menjelaskan, Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan kepada KPK terkait dengan rekam jejak calon menteri yang akan membantunya di kabinet pada pemerintahan periode pertamanya.

Namun, KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa menjadi menteri apa. Seperti yang kita ketahui, memilih menteri adalah prerogratif presiden.

Menurut KPK, hal itu dibuktikan pada proses penyusunan kabinet periode kedua pemerintahan Jokowi yang tidak melibatkan KPK.

"Karena KPK tidak dimintakan pertimbangan atau pendapat, maka kami tidak menyampaikan informasi tentang latar belakang calon menteri tersebut. KPK tentu juga wajib menghormati hak prerogratif presiden dalam memilih menteri," bunyi siaran pers KPK.

3. KPK Disebut Tebang Pilih Kasus

KPK membantah tudingan Fahri yang menyebut KPK tebang pilih dalam menangani kasus.
Menurut KPK, tudingan seperti itu sudah lazim dilontarkan oleh banyak politikus.

Namun KPK dapat memastikan bahwa praktik tebang pilih tidaklah benar. Penanganan perkara semata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Baca juga: WP KPK Minta Idham Azis Prioritaskan Kasus Novel Baswedan

KPK mengatakan, tidak boleh menangani perkara atas aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misalnya mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus ataupun berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain.

"Jika KPK bekerja berdasarkan emosional apalagi kebencian, mungkin yang akan diproses adalah orang-orang yang sering menuduh KPK melakukan hal-hal yang tidak baik. Tapi kami tidak pernah melakukan hal tersebut," tulis KPK.

4. KPK Menggaji Pegawai Seenaknya?

KPK juga membantah ucapan Fahri yang menyebut, KPK menggaji pegawai KPK.

KPK menyatakan, penggajian pegawai KPK diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Sehingga jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya tentu tidak benar. Karena dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum yang sah di peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden," tulis KPK.

5. Wadah Pegawai KPK Dipersoalkan

KPK meluruskan pernyataan Fahri yang mempersoalkan Wadah Pegawai KPK.

Baca juga: WP KPK Minta Idham Azis Prioritaskan Kasus Novel Baswedan

Menurut KPK, keberadaan Wadah Pegawai KPK tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005.

KPK menjelaskan, WP KPK dibentuk untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi serta untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan KPK.

"Selain itu, perlu dipahami bahwa hak berserikat dan berkumpul merupakan sesuatu yang dijamin oleh konstitusi kita. Jangan sampai karena ketidaksukaan dengan kritik yang disampaikan Wadah Pegawai, maka dimunculkan isu lain dengan stigma tertentu," kata KPK melanjutkan.

6. KPK Disebut Mengancam Lembaga Pengawasnya

KPK membantah ucapan Fahri yang menyebut bahwa KPK mengancam lembaga yang mengawasi lembaga antirasuah itu.

KPK menyatakan, setiap tahunnya mereka menyampaikan laporan tahunan kepada Presiden, DPR, BPK dan juga masyarakat Indonesia.

Baca juga: Masa Bakti Hanya 13 Bulan, Idham Azis Diharapkan Rampungkan Persoalan dengan KPK

Di internal, KPK juga mempunyai kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat untuk melakukan pemeriksaan bidang keuangan dan kinerja, serta pemeriksaan yang terkait dengan peraturan disiplin, kode etik dan pedoman perilaku pimpinan dan pegawai KPK.

"Selain itu, KPK juga memiliki tim penasehat yang berasal dari berbagai bidang kepakaran yang memberikan nasihat dan pertimbangan untuk menjamin penguatan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," tulis KPK lagi.

Lewat keterangan tersebut, KPK berharap masyarakat bisa memahami mana informasi yang benar dan tidak mudah diperdaya dengan informasi bohong dan tidak akurat.

"KPK mengajak masyarakat untuk tidak meneruskan Informasi palsu agar keterbukaan informasi tidak dikotori hoaks. Hal ini juga dapat membantu menjaga pemberantasan korupsi dari penyesatan informasi baik yang disengaja atau tidak," kata KPK.

KPK juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar, selama didasarkan pada Informasi yang benar.

"Oleh karena itu, para pengelola media informasi publik melalui berbagai saluran, termasuk channel Youtube juga memiliki kewajiban agar masyarakat tidak mengkonsumsi informasi bohong yang terus didaur ulang," tutup KPK. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo membuka ratas perdana dengan jajaran Kabinet Indonesia Maju. Ratas digelar di kantor presiden kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/19). Jokowi sampaikan pesan khusus pada 4 jajaran ‘pembantunya’ dalam upaya meningkatkan ekspor. Keempat jajaran menteri, yaitu Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar. Lantas Jokowi mengingatkan menteri agar segera menyelesaikan seluruh perjanjian dagang. Jokowi pun meminta jajaran membentuk timsus dan bisa selesai pada akhir 2020. #Jokowi #MenteriJokowi #KabinetIndonesiaMaju
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com