3. KPK Disebut Tebang Pilih Kasus
KPK membantah tudingan Fahri yang menyebut KPK tebang pilih dalam menangani kasus.
Menurut KPK, tudingan seperti itu sudah lazim dilontarkan oleh banyak politikus.
Namun KPK dapat memastikan bahwa praktik tebang pilih tidaklah benar. Penanganan perkara semata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Baca juga: WP KPK Minta Idham Azis Prioritaskan Kasus Novel Baswedan
KPK mengatakan, tidak boleh menangani perkara atas aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misalnya mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus ataupun berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain.
"Jika KPK bekerja berdasarkan emosional apalagi kebencian, mungkin yang akan diproses adalah orang-orang yang sering menuduh KPK melakukan hal-hal yang tidak baik. Tapi kami tidak pernah melakukan hal tersebut," tulis KPK.
4. KPK Menggaji Pegawai Seenaknya?
KPK juga membantah ucapan Fahri yang menyebut, KPK menggaji pegawai KPK.
KPK menyatakan, penggajian pegawai KPK diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
"Sehingga jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya tentu tidak benar. Karena dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum yang sah di peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden," tulis KPK.
5. Wadah Pegawai KPK Dipersoalkan
KPK meluruskan pernyataan Fahri yang mempersoalkan Wadah Pegawai KPK.
Baca juga: WP KPK Minta Idham Azis Prioritaskan Kasus Novel Baswedan
Menurut KPK, keberadaan Wadah Pegawai KPK tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005.
KPK menjelaskan, WP KPK dibentuk untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi serta untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan KPK.
"Selain itu, perlu dipahami bahwa hak berserikat dan berkumpul merupakan sesuatu yang dijamin oleh konstitusi kita. Jangan sampai karena ketidaksukaan dengan kritik yang disampaikan Wadah Pegawai, maka dimunculkan isu lain dengan stigma tertentu," kata KPK melanjutkan.
6. KPK Disebut Mengancam Lembaga Pengawasnya