Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Bola Liar Amendemen UUD 1945, Akankah Kita Kembali ke Orde Baru?

Kompas.com - 16/10/2019, 07:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


WACANA amendemen terbatas UUD 1945 terus bergulir pascapergantian periode Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Agenda amendemen UUD 1945 turut dijadikan transaksi dalam lobi-lobi pemilihan ketua MPR beberapa waktu lalu.

Salah satu syarat dukungan yang diberikan PDI-P kepada Bambang Soesatyo untuk menduduki kursi ketua MPR adalah agar politisi Golkar tersebut mendukung kelanjutan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan haluan negara.

Rencana amendemen terbatas UUD 1945 menyeruak ke permukaan pasca-Pemilu 2019 dan menjadi bagian dari lobi-lobi partai politik di Parlemen setelah didorong oleh PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Amendemen UUD 1945, untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berkewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan kongres kelima PDI-P yang digelar di Bali Agustus lalu.

Amendemen terbatas UUD 1945 juga menjadi rekomendasi MPR periode terdahulu kepada MPR periode 2019-2024.

Ketua MPR periode 2014-2019, Zulkifli Hasan, mengklaim semua fraksi MPR dari unsur DPR serta DPD sudah sepakat atas rekomendasi tersebut.

PDI-P sebagai pengusung rencana amendemen UUD 1945 menghendaki sebuah haluan pembangunan jangka panjang nasional, layaknya GBHN pada era Orde Baru, yang akan menjamin kontinuitas arah pembangunan meskipun terjadi pergantian rezim pemerintahan.

Menurut PDI-P, haluan pembangunan jangka panjang yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan harus ditetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Karenanya, diperlukan amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Meski MPR menjadi lembaga tertinggi negara, PDI-P menginginkan presiden tetap dipilih oleh rakyat.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P, Ahmad Basarah, memastikan amendemen terbatas tidak menyentuh tata cara pemilihan presiden. Ia menyatakan, PDI-P hanya ingin menambah kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN.

Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan memilih presiden dan menetapkan GBHN telah dihapuskan melalui empat kali amendemen UUD 1945 pascareformasi.

Status MPR diturunkan menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan tiga lembaga tinggi negara lainnya, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Presiden RI.

Sementara Presiden RI bukan lagi sebagai mandataris MPR, namun mandataris rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com