Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Bola Liar Amendemen UUD 1945, Akankah Kita Kembali ke Orde Baru?

Kompas.com - 16/10/2019, 07:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kritik dan penolakan

Keinginan amandemen terbatas UUD 1945 mendapat kritik dan penolakan, khususnya dari kalangan masyarakat sipil.

Pasalnya, secara logika, mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi yang berwenang menetapkan GBHN memiliki implikasi ketatanegaraan Presiden menjadi mandataris MPR.

Hal ini karena Presiden harus menjalankan acuan pembangunan yang ditetapkan MPR, dan karenanya Presiden dipilih oleh MPR.

Pun ketika presiden gagal melaksanakan acuan pembangunan yang ditetapkan MPR, maka Presiden berpeluang dimakzulkan oleh MPR.

Oleh karena itu, tak berlebihan jika muncul kekhawatiran bahwa amendemen yang semula dijanjikan secara terbatas akan menjadi bola liar yang akan merembet ke hal-hal lain seperti tata cara pemilihan presiden, yang pada akhirnya akan membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru.

Kekhawatiran ini semakin menguat dengan munculnya kesepakatan antara Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, agar amendemen UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh.

Rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan GBHN akan dikupas tuntas pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (16/10), yang disiarkan di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Bagaimana implikasi dikembalikannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi untuk menetapkan GBHN? Bagaimana pula mekanisme ketatanegaraan dari pelaksanaan GBHN?

Agenda tersembunyi

Kalangan masyarakat sipil menilai saat ini tidak ada alasan fundamental untuk mengamendemen
UUD 1945. Kebutuhan akan haluan pembangunan jangka panjang bisa diakomodasi melalui peraturan setingkat undang-undang.

Acuan pembangunan jangka panjang pun sebenarnya telah terakomodasi dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Selain itu, ada pula UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kedua UU ini bisa direvisi sebagai penguatan haluan pembangunan jangka panjang.

Tak heran jika kuatnya keinginan partai politik untuk mengamendemen UUD 1945 memunculkan kecurigaan memiliki agenda tersembunyi, yakni mengembalikan kekuasaan partai politik dalam membentuk pemerintahan melalui MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Sejak era reformasi, pembentukan pemerintahan menjadi kedaulatan rakyat melalui proses pemilihan presiden secara langsung.

Presiden merupakan mandataris rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat atas pelaksanaan visi misi yang ia jual kepada rakyat saat berkampanye.

Presiden tidak bisa dimakzulkan jika gagal melaksanakan janji-janji kampanyenya. Rakyat lah yang akan menentukan di akhir periode kepresidenannya, apakah ia layak untuk dipilih kembali atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com