Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Jadi Ancaman Nyata pada Era Jokowi-Ma'ruf Amin

Kompas.com - 15/10/2019, 18:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan memprediksi, kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat masih menjadi ancaman nyata pada era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Menurut saya memang kekerasan dari negara ini akan jadi ancaman yang sangat nyata sehingga wartawan harus lebih hati-hati," kata Manan dalam diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (15/10/2019)

Baca juga: 2 Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Polisi Lapor ke Propam Polri

Ia berkaca pada sejumlah dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.

Ia mencontohkan saat kerusuhan pada Mei 2019 di sekitar Jakarta dan saat demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019. 

Menurut Manan, aparat melakukan tindakan itu ke sejumlah jurnalis yang bertugas agar dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil tidak mudah diketahui publik.

Padahal, jurnalis bertanggung jawab menjalankan fungsi penyampaian informasi ke publik.

"Kan melakukan kekerasan kepada masyarakat sipil itu kan adalah kejahatan, pelanggaran hukum. Menurut saya itu berat. Itulah sisi berat yang dilakukan oleh polisi," kata dia.

Jika praktik ini dibiarkan dan tak ada ketegasan terhadap aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis, hal itu juga mengancam kebebasan pers.

"Kedua, soal regulasi di bidang media yang saya kira kalau melihat perkembangan sekarang ini, kan RKUHP itu, yang udah disiapkan tapi batal disahkan itu, tidak memiliki semangat reformasi. Dari isu kebebasan pers setidaknya ada 10 pasal yang kita catat tidak mendukung kebebasan pers," kata dia. 

Manan lantas mencontohkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP.

Kemudian, soal penyiaran berita bohong, penghinaan agama, penghinaan lembaga negara hingga pencemaran nama baik yang juga diatur dalam RKUHP. 

"Artinya terkesan bukan memperbaiki hukum pidana tapi malah membuat hukum pidana itu lebih tidak suportif dengan kebebasan pers," kata dia.

Baca juga: 2 Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Polisi Akan Mengadu ke Komnas HAM

Manan pun meminta semua jurnalis untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keselamatan diri saat bertugas.

Selain itu, kata dia, jurnalis harus lebih hati-hati di dunia digital. Sebab, jurnalis juga rawan diintimidasi dan dipersekusi di media sosial oleh pihak tertentu.

"Bisa juga diserang secara ekonomi. Ini yang akan menjadi tren. Lebih parah kalau seperti yang dialami Tempo yang diserang secara ekonomi, kemudian dituduh tidak punya kompetensi. Ini yang sedang terjadi sekarang dan akan menjadi tren yang akan sering terjadi ke depan," ujar dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com