Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Laporan Kekerasan Jurnalis. Alasan Polisi Dinilai Berbelit-belit

Kompas.com - 09/10/2019, 17:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menolak laporan dua jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh diduga oknum kepolisian ketika meliput demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, 25 hingga 30 September 2019 lalu.

Jurnalis Tirto.id Haris Prabowo dan jurnalis Narasi TV Vany Fitria awalnya melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaporan keduanya didampingi Ketua Divisi Bidang Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bidang Pers Ade Wahyudin.

"Tapi, karena pasal yang kami adukan ini adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, penyidik di Krimum dan Krimsus menyarankan kami melaporkan ke Mabes Polri. Akhirnya, hari ini kami datanglah ke SPKT Bareskrim Polri," ujar Erick, setelah keluar dari ruangan laporan, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Tak Hanya Saat Demo, Ini Catatan Kekerasan Jurnalis Selama 5 Tahun Terakhir

Rupanya, petugas SPKT Bareskrim Polri kembali menolak laporan itu.

"Alasannya berbelit-belit. Salah satunya, dibilang bahwa alat buktinya belum cukup," ujar Erick.

Padahal, Haris dan Vani datang membawa sejumlah dokumen yang dapat menunjukkan bahwa mereka jadi korban tindak kekerasan. Menurut Erick, semestinya tidak ada alasan laporan mereka tidak diterima.

"Lagipula, sebenarnya tidak usah bawa alat bukti enggak apa-apa. Itu adalah salah satu tugasnya penyidik kan," ujar Erick.

Petugas SPKT Bareskrim Polri menyarankan Haris dan Vani melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Alasannya, pihak terlapor adalah anggota kepolisian.

Kini, keduanya didampingi kuasa hukum sedang membuat laporan ke Propam Polri yang masih terletak di dalam kompleks Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Arogansi Polisi Dinilai Bisa Turunkan Kepercayaan Publik pada Polri

Erick menambahkan, pihaknya sengaja mencantumkan pasal pada UU Pers di dalam laporannya. Pihaknya sekaligus ingin menguji apakah UU Pers masih ampuh untuk memperjuangkan kebebasan pers di hadapan hukum atau tidak.

"Biasanya, kalau laporan kekerasan jurnalis, kami sertakan pasal 170 KUHP. Tapi, kami ingin coba pakai pasal ini dulu, apakah UU Pers ini masih ampuh melindungi kebebasan pers? Sejauh ini, fakta yang kami temui, tidak," ujar Erick.

Rencananya, selain mengadu ke polisi, dua jurnalis tersebut juga akan mengadu ke Komnas HAM serta Ombudsman RI. 

 

Kompas TV Partai Gerindra menawarkan konsep ketahanan pangan kepada Presiden Joko Widodo. Gerinda pun tidak menutup peluang jika mendapat tawaran sebagai Menteri Pertanian sesuai konsep ketahanan pangan yang ditawarkan ke pemerintah. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco mengakui ada komunikasi dengan pemerintahan Jokowi. Namun tidak soal posisi Menteri Pertahanan atau Menkopolhukam. Melainkan soal ketahanan pangan yang berkaitan dengan posisi Menteri Pertanian. Sufmi menyatakan jika ada tawaran masuk kabinet maka akan diputuskan dalam rakornas Gerindra. #Gerindra #MenteriPertanian #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com