Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, ICW: Citra Indonesia di Dunia Internasional Dipertaruhkan

Kompas.com - 08/10/2019, 11:58 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) revisi UU KPK. Jika tidak diterbitkan, reputasi Indonesia dipertaruhkan.

"Citra Indonesia akan buruk di dunia internasional jika perppu tak dikeluarkan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).

Kurnia menjabarkan, United Convention Against Corruption (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan komisi antikorupsi itu.

Baca juga: KPK Harap Pemerintah Perkuat Aturan Antikorupsi Sesuai Aturan UNCAC

Lembaga ini, lanjutnya, menilai revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK. Selain itu, revisi inisiatif DPR itu juga bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC.

Pasal itu mengharuskan setiap negara memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang independen serta mampu menjalankan fungsi secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.

"Pernyataan itu dilansir pada 27 September, setidaknya lebih dari 90 organisasi dunia menyoroti persoalan pelemahan KPK ini. Tentu ini akan berdampak buruk bagi citra pemerintah yang selama ini selalu menggaungkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi," papar Kurnia.

Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan

Selain itu, lanjutnya, KPK juga dikenal memiliki reputasi baik di tingkat internasional. Kurnia mencontohkan, pada 2013 KPK mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award oleh pemerintah Filipina.

Ia menyebutkan, lembaga antikorupsi ini dinilai sebagai lembaga independen dan berhasil dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi.

"Atas dasar itu kebijakan pemerintah yang membiarkan pelemahan terhadap KPK dapat dipastikan akan mendapat kecaman dari negara lain yang juga mempunyai konsentrasi sama pada isu antikorupsi," kata Kurnia.

Peneliti ICW Kurnia RamadhanaKOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

 

Baca juga: Jika Tak Keluarkan Perppu, Presiden Dinilai Ingkari Nawacita

Penerbitan perppu oleh Presiden Jokowi sebelumnya telah didesak oleh masyarakat sipil agar KPK tak dilemahkan.

Langkah itu semakin relevan merujuk hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan 76,3 persen responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu terhadap UU KPK hasil revisi.

Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu, menurut publik, jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Kegentingan untuk Presiden Terbitkan Perppu KPK

Sebelum ke pertanyaan soal perppu KPK, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.

Sebanyak 59,7 persen responden mengetahuinya, sementara 40,3 persen responden tidak mengetahuinya.

Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen.

Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen.

Kompas TV Wacana penerbitan Perppu KPK memasuki babak baru. Yakni adanya isyarat dari parpol koalisi pemerintah yang tidak setuju jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. isu pemakzulan presiden pun muncul jika Perppu dikeluarkan. Tarik ulur terkait jadi tidaknya presiden menerbitkan Perppu KPK sebagai jawaban atas desakan publik melahirkan polemik baru. Kini muncul narasi pemakzulan jika presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.<br /> <br /> Dari sudut hukum tata negara apakah benar penerbitan Perppu KPK bisa berakibat pemakzulan presiden dan apakah benar narasi pemakzulan muncul akibat riak politik di jajaran koalisi pendukung Jokowi? #PerppuKPK #PemakzulanPerppuKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com