Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Saran Kemendagri Bagi Pemda yang Belum Teken Anggaran Pilkada 2020

Kompas.com - 07/10/2019, 20:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pemerintah daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. Padahal, Kementerian Dalam Negeri menargetkan penganggaran itu rampung 1 Oktober 2019.

Kini, meskipun Kemendagri memperpanjang tenggat waktu penandatanganan NPHD hingga 14 Oktober 2019, pemerintah daerah dapat melakukan tiga hal agar anggaran pilkada masing-masing daerah tetap terpenuhi sesuai ketentuan.

"Kami selalu jelaskan ke teman-teman daerah, kalau dananya betul-betul tak cukup tersedia, maka ada tiga hal yang bisa dilakukan," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di kantornya, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Ini Potensi Persoalan Pilkada 2020 Menurut Kemenko Polhukam

Ketiga hal tersebut, yakni melakukan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga. Kemudian melakukan penjadwalan ulang kegiatan, yakni kegiatan yang tidak terlalu penting agar ditunda dulu dan anggarannya digunakan untuk pilkada.

"Ketiga, bisa menggunakan uang kas yang tersedia, yakni dana yang ada di kas yang belum jelas peruntukannya. Misalnya, akibat pelampauan pendapatan ataupun penghematan belanja," lanjut dia.

Apabila pemerintah daerah sudah merampungkan NPHD, maka ia wajib mengalokasikan anggaran sesuai dengan nilai yang tertuang di dalam NPHD pada APBD-nya.

"Andai kata angka yang tercantum di dalam APBD itu belum sesuai, selanjutnya tinggal ikuti proses pencairannya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri 54 Tahun 2019," kata dia.

Baca juga: Belajar dari Pilpres 2019, KPU Optimistis Hadapi Serangan Siber Saat Pilkada 2020

Penyelenggara Pilkada 2020 diketahui terdiri dari sembilan provinsi serta 261 kabupaten dan kota.

Dari sembilan provinsi itu, baru enam yang menandatangani NPHD. Sedangkan dari 261 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, baru 203 pemerintah daerah yang menandatangani NPHD.

Dari enam provinsi yang telah menandatangani NPHD, anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang disetujui mencapai Rp 917.971.076.550.

Sedangkan dari 203 kabupaten dan kota yang telah menandatangani NPHD, anggaran yang disetujui mencapai Rp 6.537.027.913.657.

Sebagian pemerintah daerah belum mencairkan anggaran lantaran sejumlah KPU daerah masih menyesuaikan anggaran yang mereka butuhkan di Pilkada 2020.

Baca juga: Ternyata Banyak Pemerintah Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2020...

Belakangan, Kemendagri memperpanjang waktu penandatanganan NPHD hingga 14 Oktober 2019 bagi kepala daerah. Diketahui, tenggat waktu NPHD, yakni 1 Oktober 2019 lalu.

"Sesuai dengan apa yang tadi disepakati di dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup longgar (penyelesaian NPHD), sampai tanggal 14 Oktober 2019," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.

Karena sudah diperpanjang, maka Kemendagri berharap tidak ada daerah yang terlambat lagi menyelesaikan NPHD-nya. 

 

Kompas TV Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan (OTT)KPK, Minggu (7/10/19). OTT diduga terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.Agung adalah putra mantan Bupati Way Kanan, Tamanuri. Sebelum jadi bupati, agung jabat sebagai Camat Tanjung Senang. Lalu menjadi sekretaris lurah Blambangan Umpu. Berikut profil dari Bupati Lampung Utara. Pada 2013, Agung ikut kontestasi Pilkada Lampung Utara. Ia memperoleh suara terbanyak, yakni 162.427 suara. Di usia 32 tahun, Agung jadi Bupati Kabupaten Lampung Utara 2014-2019. Agung merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Utara. #BupatiLampungUtara #OTTKPK #AgungIlmuMangkunegara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com