Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 27/09/2019, 16:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bisa mengancam kebebasan berekspresi.

"Kenapa mengancam? Pertama, kalau kita lihat identifikasi ancaman siber itu sangat luas, misalnya salah satunya konten yang destruktif dan negatif," kata Wahyudi dalam diskusi di Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf d yang pada intinya menyebutkan bahwa salah satu ancaman siber adalah "konten yang mengandung muatan destruktif dan atau negatif".

Baca juga: DPR Dinilai Perlu Bahas RUU KKS dengan BSSN dan BIN

"Tanpa kemudian ada penjelasan memadai apa yang dimaksud sebagai konten destruktif dan negatif, itu membuka penafsiran sangat luas bagi penyelenggara keamanan siber nanti untuk mengidentifikasi konten yang dianggap destruktif dan negatif," ujar dia.

Terkait ketentuan itu, kata Wahyudi, RUU ini juga memberikan wewenang kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pembatasan terhadap platform dan konten internet.

"Jika kemudian ditengarai ada platform atau konten yang destruktif, negatif, atau dianggap membahayakan tanpa kemudian ada kejelasan, kejelasan tadi apa sih yang dimaksud negatif dan destruktif? Itu akan berisiko," ungkap Wahyudi.

Ia juga tidak melihat adanya penjelasan terkait prosedur terkait pembatasan konten di internet. Padahal, pembatasan sejatinya memerlukan rangkaian prosedur hingga muncul keputusan bahwa konten itu layak dibatasi.

"Artinya ini memberikan wewenang yang sangat besar bagi negara, pemerintah, untuk memilah dan mengidentifikasi satu konten kemudian diblok aksesnya, bahkan sampai dilakukan take down," ujarnya.

Hal itu dinilainya sangat mengganggu warga negara untuk menikmati haknya dalam berekspresi. Di sisi lain, ketentuan itu juga bisa mengancam keberlangsungan penyedia platform berbasis konten atau content provider.

"Tentu ini sangat mengganggu ya penikmatan hak berekspresi, baik individu maupun penyedia platform, terutama mereka yang produksinya konten, content provider itu sangat terganggu jika rumusan itu diterima dalam rancangan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Panita Khusus (Pansus) RUU KKS Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, kehadiran RUU KKS diperlukan untuk menjamin keamanan siber di Indonesia.

Baca juga: Pansus: RUU KKS Kemungkinan Dibahas Periode Berikutnya

Namun, menurut dia, RUU KKS tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat mengingat masa bakti wakil rakyat segera berakhir.

RUU KKS diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Adapun sejumlah pihak meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KKS pada periode ini.

Sebab, beberapa pasal masih perlu dikaji ulang, terutama terkait dengan wewenang BSSN terhadap institusi negara lain dalam RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com