Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Perlu Bahas RUU KKS dengan BSSN dan BIN

Kompas.com - 25/09/2019, 18:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Keamanan dan Persandian, Pratama D Persadha mengatakan, Indonesia saat ini membutuhkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Namun, menurut dia, sejumlah pasal dalam RUU KKS masih perlu dibahas kembali.

"Kalau menurut saya dunia siber ini pada prinsipnya perlu di-update. Ketika kita mau mengatur dunia siber ini kita perlu aturan," kata Pratama saat ditemui di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Pratama mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU KKS terkait wewenang Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) tumpang tindih dengan wewenang institusi lain, terutama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: Elsam: RUU KKS Berpotensi Munculkan Abuse of Power

Oleh karena itu, DPR perlu mengundang para stakeholder atau pihak terkait untuk membahas RUU tersebut. Dengan demikian, akan ada regulasi yang memberikan perlindungan di dunia siber.

"Misalnya pada Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI kemudian para pelaku usaha banyak lagi yang diajak bicara (bahas RUU KKS). Sehingga kita mendapatkan UU yang memang bisa memfasilitasi mengamankan rakyat Indonesia dari ancaman-ancaman siber," ujar dia.

Selanjutnya, Pratama menyoroti wewenang BSSN pada Pasal 14 dalam RUU KKS. Pasal itu mengatur lembaga penyelenggara keamanan dan ketahanan wajib melaporkan setiap insiden ancaman siber ke BSSN.

Baca juga: Asosiasi Jasa Internet Sebut RUU KKS Tabrak 6 Undang-undang

Pasal 14 itu, kata dia, akan bertabrakan dengan tugas BIN. Sebab, BIN hanya wajib melaporkan setiap kejadian kepada presiden.

"Ini dilematis, BIN hanya wajib lapor kepada presiden. Artinya kalau misalkan BIN nanti mengoneksikan sistemnya ke BSSN, dia melanggar UU Intelijen dong," ujar Pratama.

"Harusnya cuma memberikan report kepada presiden. Nah sedangkan kalau dia tidak mengkoneksikan ke BSSN bisa melanggar UU Siber," kata dia.

Adapun, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan inisiatif DPR. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com