Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Domain Internet Menolak Jika RUU KKS Disahkan Terburu-buru

Kompas.com - 05/09/2019, 14:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) menolak apabila Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) disahkan secara terburu-buru oleh DPR RI.

Salah satu pengurus Pandi Heru Nugroho mengatakan, resources internet di Indonesia dipegang beberapa perusahaan swasta sebagai pengelola. Salah satunya adalah Pandi.

Namun, dari berbagai perusahaan resources internet itu, tidak ada satu pun dalam penyusunan RUU KKS yang diajak diskusi.

"Pandi belum ada kesepakatan, belum diajak diskusi. Jadi kami tentunya tidak setuju RUU KKS disahkan terburu-buru karena kami belum diajak ngobrol," kata Heru dalam sebuah diskusi membahas RUU KKS di Universitas Atmajaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: RUU KKS, Dituding Bukan untuk Rakyat Tapi Dibutuhkan Segera...

Heru menekankan, pemerintah dan DPR harus betul-betul menguasai persoalan lapangan dalam penyusunan RUU KKS.

Sebab, apabila pemerintah dan DPR tidak paham dengan persoalan yang sebenarnya terjadi, hal tersebut dapat menimbulkan kekacauan dalam penggunaan teknologi internet.

"Saya berharap dalam menyusun, tolong pahami situasinya. Dipetakan satu per satu. Internet resources itu ada dimana? Kebijakan yang akan ditetapkan negara kami manut, tapi jangan bikin chaos," kata Heru.

Meskipun tidak menyebut rinci kekacauan seperti apa yang dimaksud, tetapi menurut dia, risiko atas penjabaran pasal-pasal di dalam RUU KKS tidak main-main dan bisa mengacaukan kondisi internet di Tanah Air.

"Iya perlu RUU KKS, tapi justru yang lebih perlu lagi stabilitas," kata dia. 

 

Kompas TV Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap penipuan secara <em>online</em> yang melibatkan sindikat internasional. Dari 5 orang tersangka yang ditangkap salah satu di antaranya merupakan perempuan yang ditangkap di Malaysia. Tersangka penipuan berasal dari sejumlah negara di antaranya Ceko, Inggris, Amerika Serikat dan Malaysia. Sementara salah satu korban penipuan merupakan warga negara Yunani. Selain menyita kendaraan Polri juga telah menyita sejumlah aset yang berasal dari tindak kejahatan penipuan. Total kerugian dari sindikat penipuan secara <em>online</em> ini mencapai Rp 113 miliar. Kejahatan penipuan ini dilakukan dengan membuat perusahaan yang menampung aliran dana dari tindak kejahatan yang dilakukan. #Polri #SindikarPenipuan #Mancanegara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com