JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Asosiasi Jasa Internet Indonesia Handoyo Taher menyebutkan, ada enam undang-undang yang ditabrak melalui Rancangan UU Ketahanan dan Kejahatan Siber (RUU KKS).
"Setelah kami lakukan matriks, ternyata ada enam undang-undang ya yang ditabrak," kata Handoyo dalam diskusi tentang RUU KKS di Universitas Atmajaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Keenam UU tersebut adalah UU tentang telekomunikasi yang bertabrakan dengan soal sertifikasi; UU ITE yang bertabrakan dengan soal penapisan; UU tentang kepolisian; UU tentang TNI; UU tentang Intelejen Negara dan UU tentang Diplomasi.
Baca juga: Pengelola Domain Internet Menolak Jika RUU KKS Disahkan Terburu-buru
Bertabrakannya RUU KKS ini dengan UU lain yang sudah ada, membuat sejumlah pihak tak menyetujui RUU tersebut disahkan.
Handoyo juga mengatakan, ada bagian RUU KKS yang tumpang tindih dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Bahkan di sisi lain, banyak hal yang semestinya diatur dalam RUU KKS, namun justru luput dari poin pembahasan.
"Banyak hal yang tidak diatur dalam RUU itu sehingga kami melihat sesungguhnya RUU ini seharusnya jadi aturan yang mengoordinasikan stakeholder jadi satu tanpa harus duplikasi atau membuatnya lagi," kata dia.
Baca juga: RUU KKS, Dituding Bukan untuk Rakyat Tapi Dibutuhkan Segera...
Dengan demikian, UU yang sudah ada bisa tetap dibiarkan berjalan tanpa harus terganggu dengan UU lainnya.
RUU KKS sendiri diketahui dijanjikan akan segera disahkan pada akhir September 2019. Namun masih banyak kalangan yang keberatan dengan adanya RUU itu karena dianggap akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.