Salin Artikel

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

"Kenapa mengancam? Pertama, kalau kita lihat identifikasi ancaman siber itu sangat luas, misalnya salah satunya konten yang destruktif dan negatif," kata Wahyudi dalam diskusi di Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf d yang pada intinya menyebutkan bahwa salah satu ancaman siber adalah "konten yang mengandung muatan destruktif dan atau negatif".

"Tanpa kemudian ada penjelasan memadai apa yang dimaksud sebagai konten destruktif dan negatif, itu membuka penafsiran sangat luas bagi penyelenggara keamanan siber nanti untuk mengidentifikasi konten yang dianggap destruktif dan negatif," ujar dia.

Terkait ketentuan itu, kata Wahyudi, RUU ini juga memberikan wewenang kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pembatasan terhadap platform dan konten internet.

"Jika kemudian ditengarai ada platform atau konten yang destruktif, negatif, atau dianggap membahayakan tanpa kemudian ada kejelasan, kejelasan tadi apa sih yang dimaksud negatif dan destruktif? Itu akan berisiko," ungkap Wahyudi.

Ia juga tidak melihat adanya penjelasan terkait prosedur terkait pembatasan konten di internet. Padahal, pembatasan sejatinya memerlukan rangkaian prosedur hingga muncul keputusan bahwa konten itu layak dibatasi.

"Artinya ini memberikan wewenang yang sangat besar bagi negara, pemerintah, untuk memilah dan mengidentifikasi satu konten kemudian diblok aksesnya, bahkan sampai dilakukan take down," ujarnya.

Hal itu dinilainya sangat mengganggu warga negara untuk menikmati haknya dalam berekspresi. Di sisi lain, ketentuan itu juga bisa mengancam keberlangsungan penyedia platform berbasis konten atau content provider.

"Tentu ini sangat mengganggu ya penikmatan hak berekspresi, baik individu maupun penyedia platform, terutama mereka yang produksinya konten, content provider itu sangat terganggu jika rumusan itu diterima dalam rancangan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Panita Khusus (Pansus) RUU KKS Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, kehadiran RUU KKS diperlukan untuk menjamin keamanan siber di Indonesia.

Namun, menurut dia, RUU KKS tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat mengingat masa bakti wakil rakyat segera berakhir.

RUU KKS diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Adapun sejumlah pihak meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KKS pada periode ini.

Sebab, beberapa pasal masih perlu dikaji ulang, terutama terkait dengan wewenang BSSN terhadap institusi negara lain dalam RUU tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/16173581/ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber-dinilai-ancam-kebebasan-berekspresi

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke