Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Perlu Bahas RUU KKS dengan BSSN dan BIN

Kompas.com - 25/09/2019, 18:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Keamanan dan Persandian, Pratama D Persadha mengatakan, Indonesia saat ini membutuhkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Namun, menurut dia, sejumlah pasal dalam RUU KKS masih perlu dibahas kembali.

"Kalau menurut saya dunia siber ini pada prinsipnya perlu di-update. Ketika kita mau mengatur dunia siber ini kita perlu aturan," kata Pratama saat ditemui di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Pratama mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU KKS terkait wewenang Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) tumpang tindih dengan wewenang institusi lain, terutama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: Elsam: RUU KKS Berpotensi Munculkan Abuse of Power

Oleh karena itu, DPR perlu mengundang para stakeholder atau pihak terkait untuk membahas RUU tersebut. Dengan demikian, akan ada regulasi yang memberikan perlindungan di dunia siber.

"Misalnya pada Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI kemudian para pelaku usaha banyak lagi yang diajak bicara (bahas RUU KKS). Sehingga kita mendapatkan UU yang memang bisa memfasilitasi mengamankan rakyat Indonesia dari ancaman-ancaman siber," ujar dia.

Selanjutnya, Pratama menyoroti wewenang BSSN pada Pasal 14 dalam RUU KKS. Pasal itu mengatur lembaga penyelenggara keamanan dan ketahanan wajib melaporkan setiap insiden ancaman siber ke BSSN.

Baca juga: Asosiasi Jasa Internet Sebut RUU KKS Tabrak 6 Undang-undang

Pasal 14 itu, kata dia, akan bertabrakan dengan tugas BIN. Sebab, BIN hanya wajib melaporkan setiap kejadian kepada presiden.

"Ini dilematis, BIN hanya wajib lapor kepada presiden. Artinya kalau misalkan BIN nanti mengoneksikan sistemnya ke BSSN, dia melanggar UU Intelijen dong," ujar Pratama.

"Harusnya cuma memberikan report kepada presiden. Nah sedangkan kalau dia tidak mengkoneksikan ke BSSN bisa melanggar UU Siber," kata dia.

Adapun, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan inisiatif DPR. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com