Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Penundaan Pengesahan RUU PSDN

Kompas.com - 25/09/2019, 22:09 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ditunda.

Sebelumnya, RUU itu disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat kerja Komisi I bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempertanyakan urgensi RUU tersebut.

"Pertanyaan paling mendasar adalah apakah saat ini ada kebutuhan mendesak atas RUU tersebut? Sehingga RUU yang dimaksud harus segera, bahkan didesak untuk disahkan, apalagi proses yang berlangsung minim partisipasi publik," kata Anam melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Pemerintah Sepakat Bawa RUU PSDN ke Rapat Paripurna

Ia juga mempertanyakan pendekatan militeristis dalam upaya mencintai bangsa dan negara, seperti tercermin dalam RUU tersebut.

Anam berpandangan, hal itu dapat dilakukan melalui pendidikan dari pihak pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat lainnya.

"Mobilitasi kesadaran mencintai bangsa dan negara dalam karakter dan pendekatan militeristik, menjauhkan cita-cita reformasi, yang lahir dan berkembang dalam otokritik kekuasaan totaliter, satu pintu doktrinasi dan kuatnya kekuasaan yang mendikte," ujar dia.  

Selain itu, Anam mengkritisi pengadilan militer yang dinilainya belum sesuai amanat reformasi.

"Problem mendasarnya adalah pengadilan militer belum direformasi sesuai amanat reformasi dan tidak semua persoalan kehidupan dalam kewajiban bela negara adalah urusan militer," tutur Anam.

Catatan lainnya terkait RUU tersebut yaitu adanya potensi pelanggaran prinsip conscientious objection atau berdasarkan kepercayaan, tidak ada perlindungan hak milik, ketidakpastian hukum, dan potensi lemahnya pertanggungjawaban dana.

Dengan ditunda, Anam berpandangan bahwa masyarakat dapat memberi masukan terkait RUU tersebut.

"Penundaan RUU ini akan membuka peluang berbagai masukan masyarakat, agar subtansinya sesuai dgn konsep negara demokratis yg menghormati HAM, termasuk masukan untuk membatalkan RUU ini karena dianggap tidak perlu dan tidak mendesak saat ini," kata Anam.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke rapat paripurna.

"Iya, sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I," kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Halau Ancaman Siber yang Bahayakan Negara, Legislator Bahas RUU PSDN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com