Menurut Abdul, ada pihak yang salah memahaminya bela negara dalam RUU PSDN sebagai wajib militer. Padahal, bela negara dalam RUU tersebut sifatnya sukarela.
"Enggak ada wajib militer. Semua sukarela, orang yang enggak ngerti pembahasan, dikiranya bela negara dianggapnya wajib militer," tuturnya.
Abdul mengatakan, bela negara yang bersifat sukarela itu disebut "komponen cadangan" yang diisi oleh masyarakat sipil yang akan dilatih.
"Komponen cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, kalau enggak, ya enggak apa-apa," kata dia.
Selanjutnya, ketika ditanya kapan RUU PSDN disahkan dalam rapat paripurna. Abdul mengatakan, hal itu tergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.