JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Batara Ibnu Reza mengkritik ketentuan terkait pemberlakuan hukum militer terhadap warga sipil.
Ketentuan tersebut diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU-PSDN).
"Ketentuan tentang pemberlakuan hukum militer terhadap warga sipil tidak membedakan prinsip antara prinsip kombatan dan civilian," ujar Batara dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Kami Kaget Ada RUU Seperti Ini...
Batara menuturkan, Pasal 45 RUU PSDN dinyatakan, bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberlakukan hukum militer.
Komponen Cadangan merupakan warga negara yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Pembentukan Komponen Cadangan yang terdiri dari 4 tahap yakni pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.
Kemudian Pasal 43 ayat (1) menyebut masa aktif Komponen Cadangan merupakan masa pengabdian Komponen Cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat Mobilisasi.
Baca juga: Program Bela Negara di RUU PSDN Dinilai Upaya Militerisasi Warga Sipil
Menurut Batara, ketentuan ini menimbulkan kebingungan. Pertama, tidak dijelaskan secara rinci terkait masa aktif, artinya tidak jelas kapan warga sipil yang tergabung dalam Komponen Cadangan harus tunduk pada hukum militer.
Selain itu tidak jelas pula dengan frasa "tunduk pada hukum militer", apakah artinya warga sipil juga tunduk pada peradilan militer atau tunduk pada hukum konflik bersenjata, baik nasional maupun internasional.
"Nah ini penjelasan pasalnya tidak rinci bagaimana kemudian menempatkan komponen cadangan ini tunduk dalam yurisdiksi hukum militer," kata Batara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.