Salin Artikel

Komnas HAM Minta Penundaan Pengesahan RUU PSDN

Sebelumnya, RUU itu disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat kerja Komisi I bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempertanyakan urgensi RUU tersebut.

"Pertanyaan paling mendasar adalah apakah saat ini ada kebutuhan mendesak atas RUU tersebut? Sehingga RUU yang dimaksud harus segera, bahkan didesak untuk disahkan, apalagi proses yang berlangsung minim partisipasi publik," kata Anam melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Ia juga mempertanyakan pendekatan militeristis dalam upaya mencintai bangsa dan negara, seperti tercermin dalam RUU tersebut.

Anam berpandangan, hal itu dapat dilakukan melalui pendidikan dari pihak pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat lainnya.

"Mobilitasi kesadaran mencintai bangsa dan negara dalam karakter dan pendekatan militeristik, menjauhkan cita-cita reformasi, yang lahir dan berkembang dalam otokritik kekuasaan totaliter, satu pintu doktrinasi dan kuatnya kekuasaan yang mendikte," ujar dia.  

Selain itu, Anam mengkritisi pengadilan militer yang dinilainya belum sesuai amanat reformasi.

"Problem mendasarnya adalah pengadilan militer belum direformasi sesuai amanat reformasi dan tidak semua persoalan kehidupan dalam kewajiban bela negara adalah urusan militer," tutur Anam.

Catatan lainnya terkait RUU tersebut yaitu adanya potensi pelanggaran prinsip conscientious objection atau berdasarkan kepercayaan, tidak ada perlindungan hak milik, ketidakpastian hukum, dan potensi lemahnya pertanggungjawaban dana.

Dengan ditunda, Anam berpandangan bahwa masyarakat dapat memberi masukan terkait RUU tersebut.

"Penundaan RUU ini akan membuka peluang berbagai masukan masyarakat, agar subtansinya sesuai dgn konsep negara demokratis yg menghormati HAM, termasuk masukan untuk membatalkan RUU ini karena dianggap tidak perlu dan tidak mendesak saat ini," kata Anam.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke rapat paripurna.

"Iya, sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I," kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Menurut Abdul, ada pihak yang salah memahaminya bela negara dalam RUU PSDN sebagai wajib militer. Padahal, bela negara dalam RUU tersebut sifatnya sukarela.

"Enggak ada wajib militer. Semua sukarela, orang yang enggak ngerti pembahasan, dikiranya bela negara dianggapnya wajib militer," tuturnya.

Abdul mengatakan, bela negara yang bersifat sukarela itu disebut "komponen cadangan" yang diisi oleh masyarakat sipil yang akan dilatih.

"Komponen cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, kalau enggak, ya enggak apa-apa," kata dia.

Selanjutnya, ketika ditanya kapan RUU PSDN disahkan dalam rapat paripurna. Abdul mengatakan, hal itu tergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/22093171/komnas-ham-minta-penundaan-pengesahan-ruu-psdn

Terkini Lainnya

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke