Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo Sebut Dana Hibah di Kemenpora Rawan Dikorupsi

Kompas.com - 19/09/2019, 14:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyayangkan, penggantinya, Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Sekali lagi saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan itu terjadi," kata Roy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Roy pun menceritakan, saat dirinya menjabat Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Roy mengakui, dana hibah KONI dari Kemenpora rawan dikorupsi.

Baca juga: Hari Terakhir Jadi Menpora, Imam Nahrawi Kenang Masa Awal Menjabat

Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, pengelolaan dana hibah itu melibatkan beberapa pihak di Kemenpora, tak menutup kemungkinan banyak pihak kongkalikong untuk mengkorup dana tersebut. 

Selain itu, mungkin pula ada saran negatif yang disampaikan pihak tertentu. 

"Memang sangat rawan (dana KONI dikorupsi). Saya cerita ketika zaman saya. Setiap tahun itu selalu ada penganggaran untuk KONI. Anggarannya memang kita tergantung dari usulan yang ada dan dari pagu yang sudah ada dari pemerintah," ujarnya.

Roy menjelaskan, saran negatif itu misalnya permintaan agar dana hibah KONI dari Kemenpora itu tak langsung diserahkan.

Namun, ia mengaku, tak ingin mendengarkan saran negatif tersebut dan memilih langsung menyerahkan dana hibah KONI kepada ketuanya yang ketika itu dijabat oleh Tono Supratman.

Baca juga: Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?

"Nah memang, terus terang saja, banyak juga suara yang saya dengar, saya kan dulu menggantikan Mas Andi (Andi Mallarangeng), katanya ini menteri baru bego amat, kaya gitu kan sebenarnya bisa diputar (dana hibah KONI) dulu," imbuhnya.

Selanjutnya, Roy menyarankan, Kemenpora ke depannya harus berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Nahrawi, khususnya dalam pengelolaan anggaran.

Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nzANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
"Di Kemenpora itu harus banyak belajar, harus sangat mewaspadai karena katakan lah ada jebakan, orang mengatakan peluang semacam itu bisa terjadi," imbuhnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Jokowi Masih Menimbang Pengganti Imam Nahrawi

Diberitakan sebelumnya, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.

"Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang.

Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (plt).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com